Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ngebut Saat Mudik di Jalan Tol, Simak Batas Kecepatannya

Kompas.com - 19/04/2022, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebaran tahun 2022 akan terasa berbeda seiring dengan diperbolehkannya masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), 40 juta orang diprediksi bakal menggunakan kendaraan pribadi, baik motor atau mobil, pada Lebaran kali ini.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, angka ini mendominasi bila dibandingkan dengan pilihan moda transportasi lainnya.

"Tercatat, sebanyak 40 juta orang memilih menggunakan kendaraan pribadi, dari total 79,4 juta orang yang diprediksi akan melakukan mudik," kata Budi dalam rilis, Kamis (7/4/2022).

Bagi Anda yang menggunakan kendaraan pribadi dan menjadikan jalan tol sebagai alternatif untuk sampai ke kota tujuan mudik, penting untuk mengetahui batas kecepatannya.

Aturan batas kecepatan jalan tol sendiri telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit dikutip dari laman bpjt.pu.go.id

Baca juga: Agar Aman saat Berkendara, Kenali Jenis Marka Jalan Beserta Fungsinya

"Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam," jelas Danang.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.

Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.

Danang juga mengimbau kepada para pengguna jalan tol untuk memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan ban, lampu, dan rem berfungsi dengan baik.

Kemudian pengemudi juga harus dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.

Saat musim hujan seperti ini, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi. Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.

"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com