Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ngabuburit atau Belanja Lebaran di Mal? Ini Aturan Terbarunya

Kompas.com - 19/04/2022, 13:15 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana mengunjungi mal baiknya mengetahui aturan terbarunya seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Sebagaimana tertuang dalam Inmendagri No. 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun kebijakan tersebut berlaku mulai 19 April-9 Mei 2022. Artinya, bagi Anda yang berencana ke mal untuk ngabuburit maupun persiapan belanja kebutuhan Lebaran, baiknya memperhatikan aturannya.

Baca juga: Bukber Lanjut Nonton Film? Cek Aturan Terbaru Kunjungan Bioskop

Wilayah PPKM Level 3

Wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 seperti Kota Serang di Banten serta Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.

Operasional mal dibuka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Semua pengunjung hingga pegawai di mal wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orang tua. Anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Syaratnya menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Kemudian, tempat makan dan kafe yang berada di area mal diizinkan buka dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitasnya maksimal 60 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan durasi makan maksimal 60 menit.

Wilayah PPKM Level 2

Sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 seperti halnya DKI Jakarta, Kota Bandung di Jawa Barat, Kota Yogyakarta di Jawa Tengah, dan Kota Denpasar di Bali.

Baca juga: Deretan Mal Terbesar di Indonesia, Tempat Ngadem Sambil Ngabuburit

Aturan mal terbaru pada wilayah PPKM ini maksimal berkapasitas 75 persen dengan waktu operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Semua pengunjung hingga pegawai di mal wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com