Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Mudik Lebaran, Ini Jadwalnya

Kompas.com - 08/04/2022, 20:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2022. 

Aturan tersebut seiring dengan telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan SE tersebut diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idul Fitri 1443 H.

Baca juga: Gratis, Motor Naik Kereta Api Saat Mudik Lebaran 2022

"Ini berlaku untuk arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7 Mei-9 Mei 2022," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (08/04/2022). 

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. 

Lalu mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

"Karena ini hanya SE tentunya yang dilakukan oleh petugas hanya mengarahkan kendaraan truk sumbu tiga ke atas untuk menggunakan jalur yang diperbolehkan. Jadi nanti akan ada petugas yag berjaga di setiap ruasnya," ucap Budi saat dihubungi. 

Budi menuturkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non-Tol (Jalan Nasional).

Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Berikut 15 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang:

  • Ruas Tol Bakauheni-Palembang
  • Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
  • Ruas Tol JORR
  • Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
  • Ruas Tol Jakarta-Cikampek
  • Ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
  • Ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
  • Ruas Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  • Ruas Tol Krapyak-Jatingaleh
  • Ruas Tol Jatingaleh-Srondol
  • Ruas Tol Jatingaleh-Muktiharjo
  • Ruas Tol Semarang-Solo-Ngawi
  • Ruas Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
  • Ruas Tol Surabaya-Gresik 
  • Ruas Tol Pandan-Malang

Selanjutnya, pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku untuk 26 ruas jalan nasional yaitu:

  • Ruas Jalan Medan-Berastagi
  • Ruas Jalan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
  • Ruas Jalan Jambi-Padang via Sarolangun
  • Ruas Jalan Jambi-Padang via Tebo
  • Ruas Jalan Jambi-Padang via Sengeti serta Ruas Jalan Jambi-Palembang
  • Ruas Jalan Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
  • Ruas Jalan Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuan
  • Ruas Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
  • Ruas Jalan Serang-Pandeglang-Labuan
  • Ruas Jalan Bandung-Nagrek-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
  • Ruas Jalan Bandung-Sumedang-Majalengka-Cirebon
  • Ruas Jalan Ciawi-Cianjur
  • Ruas Jalan Solo-Klaten-Yogyakarta
  • Ruas Jalan Bawen-Magelang-Yogyakarta
  • Ruas Jalan Brebes/Tegal-Ajibarang-Purwokerto
  • Ruas Jalan Purwokerto-Banjarnegara-Wonosobo-Magelang (Secang)
  • Ruas Jalan Jogja-Wates
  • Ruas Jalan Jogja-Sleman-Magelang
  • Ruas Jalan Jogja-Wonosari
  • Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
  • Ruas Jalan Pandaan-Malang
  • Ruas Jalan Probolinggo-Lumajang
  • Ruas Jalan Caruban-Jombang
  • Ruas Jalan Banyuwangi-Jember
  • Ruas Jalan Denpasar-Gilimanuk

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor.

Kemudian air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Karena itu, saya mengimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com