Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 490 Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak, Apa Langkah Pemerintah?

Kompas.com - 29/03/2022, 13:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menertibkan sebanyak 490 pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi di Danau Singkarak Sumatera Barat. 

Dari total pelanggaran tersebut di antararanya terdapat 368 titik berada di Kabupaten Tanah Datar dan 122 titik di Kabupaten Solok

"Pemantauan dengan satelit sudah dilakukan sejak 2016 dan semakin terlihat perubahannya, dari kosong sudah timbul bangunan dan reklamasi. Inilah dasar kami melakukan penertiban," kata Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, Selasa (29/03/2022).

Ariodilah menjelaskan pengelolaan dan penataan Danau Singkarak dilakukan untuk mencegah kerusakan ekosistem danau tersebut.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melibatkan pemangku kepentingan terkait, yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Pemkab Tanah Datar.

Selain itu juga melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat dan Komando Resor Militer (Korem) 032 Wirabraja.

"Kami juga menjalankan fungsi pembinaannya dengan mendukung pemerintah daerah dalam upaya pengenaan sanksi administratif sesuai kewenangan yang dimiliki," ujarnya.

Kementerian ATR/BPN mendukung komitmen Pemkab Solok untuk memantau segala aktivitas pembangunan dan akan mengenakan sanksi administratif terhadap para pelaku pelanggaran di Kawasan Danau Singkarak yang masuk dalam wilayahnya.

Melalui pendekatan restorative justice, pada 04 Februari 2022 Pemkab Solok mewujudkan hal tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor 600-040-2022 tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Pengerukan Tanah Reklamasi kepada PT. Kaluku Indah Permai yang melakukan reklamasi.

Selanjutnya dikeluarkan juga Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor 600-041-2022 tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Pembongkaran Bangunan dan Pemulihan Fungsi Ruang kepada CV. Anam Daro, yang akan tuntas dalam waktu empat bulan sejak SK diterbitkan.

Saat ini CV. Anam Daro selaku salah satu pelanggar telah melakukan pembongkaran bangunan di badan air dan di atas tanah reklamasi secara mandiri.

Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab mereka karena telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Ariodilah menuturkan data-data yang ada akan dipelajari dan dikoordinasikan dengan seluruh pihak terkait, utamanya kepada pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan yang perlu dilakukan.

“Berikutnya Pemkab akan menindaklanjuti dengan prioritas penanganan dan memilih (sanksi) yang bisa memberi efek jera di masa mendatang. Harapannya, kualitas dan fungsi danau dapat terjaga dengan baik,” paparnya.

Hingga kini, penanganan terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Danau Singkarak masih terus Kementerian ATR/BPN upayakan.

Melalui kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait, upaya penanganan kasus tersebut terbukti dapat lebih cepat dituntaskan dan dapat menjadi benchmark dalam upaya penyelamatan danau, khususnya Danau Prioritas Nasional lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com