Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI: Pengembang Harus Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Tol Desari

Kompas.com - 25/03/2022, 19:39 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lantaran pembayaran atas pembebasan lahan belum diterima, seorang warga bernama Fabri Usman mengancam akan menutup salah satu segmen di Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Fabri mengaku ia adalah ahli waris dan lahan yang akan ditutup di kilometer 4,8 Tol Desari merupakan tanah milik orangtuanya.

"Penutupan jalan ini opsi terkahir. Kami dari pihak pemilik tanah mungkin mau minta maaf atas ketidaknyamanan karena tak ada opsi lainnya," kata Fabri kepada wartawan, Kamis (24/04/2022).

Fabri bahkan telah menggandeng kuasa hukum agar memudahkannya untuk mendapatkan hak dari 26 bidang tanah yang berada di Kampung Pasir, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu.

Baca juga: Warga Ancam Tutup Tol Desari karena Belum Dapat Ganti Rugi, Ini Bantahan BPN

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Real Esate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya meminta pihak pengembang segera membayarkan ganti rugi kepada pemilik lahan.

“Mengingat pentingnya jalan tol Desari seharusnya pendanaan pembebasan lahan sudah dianggarkan. Apalagi pembangunan fisik juga sebagian sudah selesai,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Menurutnya, jika ada berita tentang keterlambatan pembayaran, makan harus dilakukan pengecekan dengan lebih teliti apa yang menjadi penyebab keterlambatan tersebut.

Terlebih dengan adanya krisis akibat pandemi covid 19 yang sudah berlangsung selama 2 tahun lebih bahkan hingga sekarang belum selesai.

“Jadi bisa juga keterlambatan tersebut karena perusahaan terkait harus bekerja dari rumah (WFH) sehingga data-data untuk pencairan dana ganti rugi tertunda. Namun bisa jadi ada sebab yang lain,” jelas Bambang.

Baca juga: Penting Diketahui Pembebasan Tanah dan Proses Ganti Ruginya

Terkait tindakan ahli waris yang mengancam akan menutup salah satu ruas di tol Desari, Bambang menyarankan agar tidak dilakukan.

“Bila ada penutupan jalan, pasti akan merugikan pengguna jalan tol yang tidak tahu tentang masalah ini. Cara yang lebih bijak adalah melakukan musyawarah dengan pihak-pihak terkait atau langsung menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Sebagai informasi, Tol Desari dikelola oleh anak perusahaan PT. Citra Marga Nusaphala Persana (CMNP) yaitu PT Citra Waspphutowa.

Sebenarnya Kuasa hukum Fabri, Djamaludin Koedoeboen telah melayangkan surat kepada sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas proyek Jalan Tol Depok-Antasari soal hak klien yang belum dibayarkan.

"Kita sudah surati ke Kementerian PUPR, Menpolhukam, Menteri BUMN, BPN Jakarta Selatan hingga ke PT Jasa Marga dan PT Citra Waspphutow," kata Djamaludin.

Sayangnya, dari semua yang disurati, baru beberapa saja yang membalas. Salah satunya Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa.

Dalam surat balasan yang diterima itu, tertulis bahwa tanah yang saat ini menjadi Kilometer 4,8 Tol Depok Antasari masih atas nama ahli waris. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com