Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Bidang Tanah Bersertifikat dan Terdaftar Berbeda, Ini Penjelasan Sofyan Djalil

Kompas.com - 23/03/2022, 06:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menjelaskan mengapa ada perbedaan angka antara pendaftaran tanah dengan yang telah disertifikatkan.

Ini disebabkan oleh tanah yang didaftarkan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan desa lengkap.

Selain itu, ada tanah yang tidak ditempati oleh pemiliknya, entah mereka berada di luar kota, luar negeri, hingga urusan ahli waris yang belum diselesaikan.

"Sehingga, kita tidak bisa sertifikatkan. Jika tanah semua sudah free and clear, maka kita bisa menyertifikatkan," ungkap Sofyan dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022, Senin (21/3/2022).

Asal tahu saja, Kementerian ATR/BPN telah menyertifikatkan 79,4 juta bidang tanah di Indonesia hingga akhir tahun 2021.

Baca juga: Sertifikat Tanah Anda Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

Sementara untuk jumlah tanah yang telah didaftarkan oleh Kementerian ATR/BPN telah mencapai 94,28 juta bidang. 

Namun, Kementerian ATR/BPN memiliki target agar seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar pada tahun 2025 mendatang.

Menurutnya, dari kinerja yang telah dilakukan, pihaknya mendapatkan apresiasi dari masyarakat, terutama untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dia mengibaratkan, jika dahulu masyarakat yang mengejar Kantor BPN, kini justru pihaknya yang mengejar masyarakat dalam mengeluarkan sertifikat melalui PTSL.

"Atau masyarakat tidak perlu mengejar BPN, tapi BPN yang datang," terang Sofyan.

Program ini bersifat jemput bola. Sehingga, BPN yang menjemput masyarakat untuk pendataan masalah tanah.

Sofyan menuturkan, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan inovasi dan perbaikan untuk kinerja selanjutnya.

Meski saat ini kinerja yang telah dilaksanakan sudah baik, namun evaluasi akan terus digenjot agar menjadi lebih baik lagi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com