Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Menginap di Hotel PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali

Kompas.com - 15/03/2022, 20:49 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana menginap di hotel untuk keperluan kerja di luar kota, staycation, maupun travelling, baiknya memperhatikan aturan terbaru operasional hotel.

Mengingat pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali yang mulai berlaku 15-21 Maret 2022 mendatang.

Sebagaimana termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Mau Menginap di IKN seperti Presiden? Cek Rekomendasi Hotel Berikut Ini

Menyadur dari beleid tersebut, berikut aturan tentang pengoperasian hotel non-penanganan karantina:

Wilayah PPKM Level 4

Daerah yang menerapkan PPKM Level 4 seperti Kota Magelang di Jawa Tengah, Kota Madiun di Jawa Timur, serta seluruh kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapasitas hotel yang berada di wilayah ini maksimal 50 persen. Pengunjung akan dilakukan skrining status kesehatannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, khusus anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Sementara untuk fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan berkapasitas besar/ballroom juga diizinkan buka.

Namun tetap memakai aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 25 persen, serta penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Wilayah PPKM Level 3

Sejumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 seperti halnya Kota Bandung di Jawa Barat, Kota Semarang di Jawa Tengah, Kota Malang di Jawa Timur, dan Kota Denpasar di Bali.

Kapasitas setiap hotel di daerah yang termasuk dalam level ini yakni maksimal 50 persen. Pengunjungnya akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tapi hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Enam Hotel Baru Dibangun di Kulon Progo, Dampak Kehadiran Bandara YIA

Untuk anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com