Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Bertanggung Jawab Membebaskan Lahan PSN?

Kompas.com - 08/03/2022, 07:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah gencar merealisasikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai sektor mulai dari jalan tol, waduk, bendungan, kereta api, bandara, pelabuhan, hunian, hingga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Pembangunan infrastruktur PSN tersebut tentu membutuhkan pengadaan lahan yang tidak sedikit dan dilakukan melalui pembebasan lahan warga.

Karenanya, setiap warga yang lahannya terdampak PSN ini akan menerima uang ganti kerugian (UGK) dari pemerintah.

Besaran UGK tersebut umumnya bervariasi disesuaikan dengan berapa luas lahan dan bangunan yang dimiliki.

Baca juga: Uang Ganti Kerugian Gede, Banyak Orang Tergiur dan Beli Tanah PSN, Bagaimana Aturannya?

Lalu siapa yang bertanggung jawab membebaskan lahan PSN?

Berdasarkan Pasal 131 PP Nomor 19 Tahun 2021 dijelaskan, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)-lah yang bertanggung jawab membebaskan lahan.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam ayat 1, yang berbunyi:

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyediakan lahan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN)."

Namun, jika pemerintah pusat dan pemda belum dapat melaksanakannya, maka dikerjakan oleh badan usaha seperti tercantum dalam ayat 2:

"Jika pengadaan lahan belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka dapat dilakukan oleh badan usaha."

Badan usaha yang dimaksud ini merupakan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah pusat atau pemda, dan badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, badan hukum milik negara (BHMN) atau BUMN seperti tertuang dalam ayat 3.

Baca juga: Selain Tanah dan Bangunan, Ini Obyek yang Dapat Uang Ganti Kerugian PSN

Pengadaan tanah untuk PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiakukan oleh badan usaha, mekanisme pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Mekanisme dan proses pengadaan lahan PSN

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan secara garis besar terdapat empat tahap yang dilakukan dalam proses pengadaan tanah untuk PSN meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

"Tahap awal itu perencanaan, jadi disusun rencana pembangunannya oleh instansi yang memerlukan tanah dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN," kata Taufiqulhadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (07/03/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com