Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Ganti Kerugian Gede, Banyak Orang Tergiur dan Beli Tanah PSN, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 07/03/2022, 21:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang tanahnya digarap untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) akan menerima uang ganti kerugian (UGK) dari pemerintah.

Obyek ganti kerugian yang akan dinilai dan dihitung tidak hanya berupa lahan dan bangunan, tetapi juga segala sesuatu yang ditanam di atasnya hingga benda yang berkaitan dengan tanah, dan kerugian lain yang dapat dinilai.

Penetapan obyek ganti kerugian pengadaan tanah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Selain Tanah dan Bangunan, Ini Obyek yang Dapat Uang Ganti Kerugian PSN

Besarnya UGK yang dibayarkan pemerintah untuk pengadaan lahan PSN ini sering kali dimanfaatkan oleh sejumlah orang.

Mereka bahkan sengaja membeli lahan yang digunakan untuk PSN tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Lalu, bolehkah seseorang yang sengaja membeli tanah untuk mendapatkan keuntungan ganti rugi PSN?

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan, mereka yang sengaja memanfaatkan lahan PSN untuk mendapatkan keuntungan akan dikenakan sanksi pidana.

"Mereka ini akan disanksi pidana," singkat Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Senin (07/03/2022).

Berikut Pasal 139 PP Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tentang hal dimaksud:

1. Setiap orang yang karena jabatannya mengetahui informasi tentang rencana pengadaan tanah untuk kepentingan umum di lokasi tertentu, dilarang membeli tanah dan atau bangunan dan atau tanaman dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dan menghambat pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

2. Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka yang bersangkutan wajib melepaskannya guna pembangunan untuk
Kepentingan Umum dengan diberikan ganti kerugian.

3. Nilai ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai setara dengan harga perolehan'

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com