Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Proyek Rusun di IKN Nusantara, Pemerintah Terapkan Skema KPBU

Kompas.com - 17/02/2022, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan pembangunan rumah susun (rusun) di ibu kota negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Proyek rusun di IKN tersebut nantinya menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Hery Trisaputra Zuna mengatakan, proses penyiapan rusun IKN bersamaan dengan rusun Karawang Spuur.

"Sektor perumahan ada rusun Karawang Spuur, lalu ada rusun IKN ya," terang Hery dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Kamis (17/2/2022).

Hingga kini, proyek KPBU tersebut tengah memasuki tahapan persiapan outline business case (OBC) atau pra-studi kelayakan awal dan final business case (FBC) atau pra-studi kelayakan akhir.

Baca juga: Ini Rusun YLP Bagi Para Mantan Eks Napi Teroris Beserta Keluarganya

Bersamaan dengan proyek rusun Karawang Spuur, estimasi total nilai investasinya mencapai Rp 19,12 triliun.

Proyek KPBU rusun di IKN ini sejatinya bersifat solicited atau diprakarsai oleh Pemerintah.

Melalui skema KPBU tersebut, Pemerintah dapat meminimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, belum ada alokasi anggaran khusus untuk IKN pada tahun ini.

"Kemudian untuk masalah IKN, memang sampai saat ini, Kementerian PUPR belum ada alokasi khusus IKN di tahun 2022 ini," ujar Diana.

Dia mengakui, Rancangan Undang-undang (UU) IKN memang telah diresmikan. Namun, belum ada arahan untuk menambah revisi anggaran.

Ini terutama tambahan anggaran yang diperuntukkan dalam pembangunan IKN.

"RUU sudah jadi UU, namun demikian kita belum ada arahan revisi ataupun penambahan anggaran untuk IKN hingga saat ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com