JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) menetapkan perubahan waktu operasional kereta yang berlaku mulai Kamis (10/02/2022).
Perubahan waktu operasional tersebut seiring Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022.
Beleid ini tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019.
Baca juga: Hati-hati, Jalan Rusak di Bawah Stasiun MRT Haji Nawi Tengah Diperbaiki
"Waktu operasionalisasi kereta MRT akan berubah seiring dengan keputusan pemerintah untuk menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di Jakarta," kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendi Alhial dalam keterangannya.
Berikut kebijakan perubahan waktu operasional MRT Jakarta:
PT MRT Jakarta (Perseroda) secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh
area stasiun diantaranya dengan pemeriksaaan suhu tubuh seluruh penumpang yang akan
masuk ke dalam stasiun.
Selain itu menerapkan kewajiban melakukan pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungi
yang disediakan pada setiap entrance gate di seluruh stasiun, dan pemberlakuan pembatasan
kapasitas penumpang secara ketat, serta penempatan tanda atau marka untuk menjaga jarak
sosial.
MRT Jakarta senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin
mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan
area peron stasiun.