Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur Persetujuan RKL/RPL Rinci di Kawasan Industri

Kompas.com - 04/02/2022, 18:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya dan berusaha di Indonesia, pemerintah telah meluncurkan berbagai aturan dan aplikasi yang mendukung.

Salah satunya adalah website Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang diluncurkan oleh Kementerian PUPR guna meningkatkan pelayanan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 1/2020 tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL/RPL) Rinci adalah RKL/RPL yang bersifat rinci serta spesifik yang disusun oleh Perusahaan Industri berdasarkan RKL/RPL Kawasan.

Baca juga: Suryacipta Dukung Penuh Penggunaan Energi Baru dan Terbarukan

Untuk mendirikan pabrik manufaktur termasuk di kawasan Suryacipta City of Industry, pemilik usaha wajib memiliki dokumen PBG dan perizinan RKL/RPL Rinci.

PT Suryacipta Swadaya (Suryacipta) sebagai salah satu pengembang dan pengelola kawasan industri terbesar di Karawang turut andil dalam menyosialisasikan perkembangan ini kepada berbagai pemangku kepentingan.

Manager Industrial Water Suryacipta Herwindo Yuriandoko menjelaskan, bagi para tenant yang ingin mendapatkan persetujuan RKL/RPL Rinci, bisa mengajukan dokumen ke pengelola kawasan, Suryacipta City of Industry.

“Setelah itu, kami akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut dan apabila dokumen sudah lengkap kami akan jadwalkan rapat pemeriksaan dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup setempat” ujar Herwindo.

Setelah pemeriksaan selesai, lanjutnya, maka akan dibuat berita acara. Bila ada dokumen yang perlu diperbaiki maka pihak Suryacipta akan mengembalikannya kepada tenant untukdiperbaiki.

“Untuk proses penerbitan persetujuan kira-kira memakan waktu 10 sampai 15 hari,” tambah Herwindo.

Sementara itu, Direktur Greenfield Environmental Consultant Eva M Suwarni menambahkan, apabila dokumen perbaikan RKL/RPL Rinci selama dua kali tidak segera diajukan ke kawasan maka ada konsekuensinya.

“Bila tidak diajkan dokumen perbaikannya maka pihak kawasan mempunyai kewenangan untuk menolak dan apabila tenant tidak segera mengajukan dokumen ke kawasan dalam 10 hari, maka pihak kawasan juga mempunyai kewenangan untuk menolak," tandas Eva.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com