Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermati Aturan tentang BPHTB dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 04/02/2022, 07:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahukah Anda bahwa setiap orang membeli rumah atau memiliki tambahan aset berupa properti pasti akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak daerah yang dikenakan ketika seseorang melakukan jual beli rumah.

Provisi ini tidak hanya dikenakan pada pembeli tetapi juga penjual. Kebijakan tentang BPHTB ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Berikut bunyi Pasal 1 aturan mengenai BPHTB:

41. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

42. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

43. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Adapun besaran BPHTB yang wajib dibayarkan yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Berikut cara menghitung besaran BPHTB:

Misalnya Anda membeli rumah seharga Rp 750 juta dengan NJOPTKP-nya sebesar Rp 12 juta.

Baca juga: Sofyan Ajak Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Seluruh Indonesia Bebaskan BPHTB

Cara menghitungnya yaitu Rp 750 juta (harga rumah) - Rp 12 juta (NJOPTKP) X 5 persen = Rp 36,9 juta (BPHTB yang harus dibayarkan).

Meski demikian, besaran NJOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.

Kendati demikian, apabila perolehan hak berasal dari waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih memiliki hubungan keluarga sedarah maka NJOPTKP ditetapkan paling rendah senilai Rp 300 juta.

Besaran pokok pajak BPHTB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Adapun NPOPTKP merupakan nilai pengurangan NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com