Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Otorita IKN Nusantara Harus Terpilih Dua Bulan Usai UU Diteken

Kompas.com - 02/02/2022, 20:11 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat yang akan memimpin Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur nampaknya akan dipilih dalam waktu dekat.

Sebab, Undang-Undang (UU) IKN mengamanatkan agar Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk paling lambat dua bulan setelah beleid tersebut diundangkan.

Plt Direktur Regional II Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Mohammad Roudo mengatakan, pengesahan UU IKN telah disepakati antara pemerintah bersama DPR RI pada 18 Januari 2022 lalu. 

"Saat ini (UU IKN) dalam proses penentuan nomor dan sebagainya. Pada saat bersamaan juga diamanatkan dalam undang-undang tersebut pembuatan beberapa peraturan pelaksana," ujarnya dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk Dari Jakarta Ke Nusantara, Rabu (02/02/2022).

Baca juga: Menilik Kembali Alasan Pemindahan IKN saat Pandemi Covid-19

Salah satu peraturan pelaksana itu mengenai Otorita IKN Nusantara. Aturan ini dibuat oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) IKN dari beberapa kementerian.

"Di mana dalam waktu dua bulan diamanatkan dalam undang-undang tersebut (UU IKN) harus terpilih Kepala Otorita-nya," terangnya.

Adapun dengan ditunjuknya Kepala Otorita IKN Nusantara oleh Presiden, diharapkan ada proses transfer dari Pemerintah Pusat ke Otorita untuk menjalankan persiapan, pembangunan, dan pelaksanaan kegiatan pemerintahannya.

Menurut Roudo, bentuk pemerintahan Otorita IKN Nusantara setingkat provinsi, namun Kepala Otorita IKN Nusantara bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain itu, hanya melangsungkan pemilihan umum yang sifatnya nasional. Artinya hanya menggelar pemilihan Presiden dan DPR RI.

"Kepala Otorita ini nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, kemudian anggaran yang digunakan untuk menjalankan Otorita itu dibiayai oleh APBN," pungkasnya.

Hal senada dikatakan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya. Bahwa bentuk pemerintahan Otorita IKN Nusantara setingkat provinsi tetapi Kepala Otorita IKN Nusantara selevel menteri.

"Untuk pendanaan disediakan dari APBN, mekanismenya mungkin akan sama nanti, tapi di dalam Otorita IKN sendiri diberikan hak-hak yang juga berlaku bagi nasional tapi khusus di wilayah IKN," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com