JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar dari Anda mungkin kerap kali mendengar istiliah perumahan dan permukiman kumuh.
Pasalnya hal ini masih cukup sering didapati di berbagai wilayah perkotaan Indonesia. Dan sekilas mungkin Anda dapat mengenali ataupun menyebut kawasan tersebut kumuh.
Akan tetapi, ternyata terdapat beberapa kriteria suatu perumahan dan permukiman bisa disebut kumuh.
Sebagimana dilansir ldari aman resmi Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, penjelasannya sesuai Permen PUPR Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Baca juga: PMO Jabodetabekpunjur Percepat Penanganan Permukiman Kumuh
Sebagai pembuka, pada Pasal 1 menerangkan bahwa perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Kemudian, permukiman kumuh ialah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 18 ayat (1), kriteria perumahan dan permukiman kumuh digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan.
Lantas seperti apa kriteria perumahan dan permukiman kumuh? Berikut ulasannya.
1. Kondisi Bangunan Gedung
2. Kondisi Jalan Lingkungan
3. Kondisi Penyediaan Air Minum
4. Kondisi Drainase Lingkungan
5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah
6. Kondisi Pengelolaan Persampahan
7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran
Selain tujuh aspek utama tersebut, terdapat pula poin sebagai aspek tambahan yaitu ketersediaan Ruang Terbuka Publik (RTP).
Mengingat dari keseluruhan kriteria memiliki penjabaran teknis, untuk lebih detilnya Anda bisa mengakses Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana telah disebutkan di atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.