Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Apa Kriteria Perumahan dan Permukiman Kumuh?

Kompas.com - 24/01/2022, 20:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar dari Anda mungkin kerap kali mendengar istiliah perumahan dan permukiman kumuh.

Pasalnya hal ini masih cukup sering didapati di berbagai wilayah perkotaan Indonesia. Dan sekilas mungkin Anda dapat mengenali ataupun menyebut kawasan tersebut kumuh.

Akan tetapi, ternyata terdapat beberapa kriteria suatu perumahan dan permukiman bisa disebut kumuh.

Sebagimana dilansir ldari aman resmi Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, penjelasannya sesuai Permen PUPR Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Baca juga: PMO Jabodetabekpunjur Percepat Penanganan Permukiman Kumuh

Sebagai pembuka, pada Pasal 1 menerangkan bahwa perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Kemudian, permukiman kumuh ialah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Seperti yang tertulis dalam Pasal 18 ayat (1), kriteria perumahan dan permukiman kumuh digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan.

Lantas seperti apa kriteria perumahan dan permukiman kumuh? Berikut ulasannya.

1. Kondisi Bangunan Gedung

  • Ketidakteraturan bangunan;
  • Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang; dan/atau
  • Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat

2. Kondisi Jalan Lingkungan

  • Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman; dan/atau
  • Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.

3. Kondisi Penyediaan Air Minum

  • Akses aman air minum tidak tersedia; dan/atau
  • Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi

4. Kondisi Drainase Lingkungan

  • Drainase lingkungan tidak tersedia;
  • Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; dan/atau
  • Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk

5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah

  • Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
  • Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis

6. Kondisi Pengelolaan Persampahan

  • Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
  • Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis.

7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran

  • Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia
  • Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia

Selain tujuh aspek utama tersebut, terdapat pula poin sebagai aspek tambahan yaitu ketersediaan Ruang Terbuka Publik (RTP).

Mengingat dari keseluruhan kriteria memiliki penjabaran teknis, untuk lebih detilnya Anda bisa mengakses Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana telah disebutkan di atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com