Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gapensi Minta Pemerintah Relaksasi Sejumlah Kebijakan Konstruksi

Kompas.com - 22/01/2022, 18:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) meminta pemerintah memberikan sejumlah relaksasi kebijakan yang berkaitan dengan sektor konstruksi.

Gapensi menilai terbitnya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, memberatkan pelaku jasa konstruksi.

Hal ini disampaikan Ketua BPP Gapensi Iskandar Z Hartawi dalam acara Musyawarah Nasional Khusus (Munasus) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Gapensi (M2G) 2022, Sabtu (22/01/2022).

"Kendala dari anggota kami yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, memberatkan pelaku jasa konstruksi," ujar Iskandar.

Baca juga: Target Operasi Kereta Cepat Molor, Ada Masalah Konstruksi Tunnel

Hal ini mengingat selama hampir dua tahun ini pelaksana jasa konstruksi nasional mengalami perlambatan yang berakibat pada turunnya pendapatan.

Gapensi juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan untuk membuka ruang kebijakan lain dalam rangka penurunan peserta sertifikasi badan usaha.

"Pemenuhan sertifikasi badan usaha ini juga tentang PP No 5 tahun 2021," ucapnya.

Khususnya bagi UMKM konstruksi sekaligus memberikannya porsi pada proyek-proyek pemerintah, karena akan menjadi salah satu faktor pertumbuhan perekonomian nasional.

"Bagi anggota semua yang terlambat mengurus sertifikasi ini menjerit seluruh Indonesia, kenapa sudah lama, kenapa tidak seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang lalu," imbuh Iskandar.

Kendati demikian, Gapensi tetap berupaya semaksimal mungkin, salah satunya sertifikasi badan usaha yakni Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Gamana Krida Bhakti.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum VI Gapensi Ruslan Rivai mengatakan, dalam Mukernas 2022 ini ada beberapa pokok pikiran yang selama ini menjadi tantangan bagi para kontraktor di daerah dan pusat.

Pokok pikiran tersebut antara lain mengenai relaksasi perizinan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kemudian, relaksasi kebijakan pemerintah yang menetapkan harga terendah untuk proyek infrastuktur pemerintah.

Lalu, perlindungan bagi pangsa pasar usaha kecil dan menengah dengan melarang Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang memiliki subklasifikasi usaha dengan kualifikasi besar melakukan aktivitas usaha pada pangsa pasar kecil dan menengah.

Serta bantuan pembiayaan bagi pelaku jasa kontruksi nasional baik bank maupun non bank.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com