Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Lahan di Desa Pakel Banyuwangi, BPN Pertimbangkan Riwayat HGU

Kompas.com - 22/01/2022, 08:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Surya Tjandra menerima audiensi bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terkait penyelesaian konflik di Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (21/01/2022). 

Surya mengatakan, persoalan ini membutuhkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai pelaksana Reforma Agraria yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, dalam menyelesaikan konflik agraria ini, harus mempertimbangkan riwayat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan dan riwayat penguasaan fisik yang dimiliki masyarakat.

Baca juga: Benarkah Biaya Pendaftaran Tanah Gratis? Ini Penjelasan BPN

“Memang dalam menangani laporan seperti ini kami harus mempertimbangkan beberapa hal,” kata Surya dalam keterangannya, Jumat (21/01/2022). 

Dengan begitu pemerintah dapat menentukan pihak-pihak yang akan terlibat untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut.

Ia juga merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap data-data yang dimiliki perusahaan maupun masyarakat.

Ada kemungkinan tanah tersebut menjadi tanah kolektif yang nantinya akan dimiliki bersama oleh warga Desa Pakel.

“Kurang lebih sudah mulai terbayang, tapi memang ada prosedur, ada kebutuhan informasi yang lebih lengkap. Usulannya kan tadi untuk mengecek ulang, uji forensik. Nanti pun harus ada negosiasi pengusaha dari pemilik HGU atau Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani)," ujarnya.  

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau menambahkan, reforma agraria hadir untuk menyelesaikan konflik agraria, salah satunya dengan memberikan akses dan legalisasi aset kepada masyarakat.

Karena itu, sebelum membuat rencana aksi lanjutan maka terlebih dahulu, Kementerian ATR/BPN memberi kesempatan untuk memeriksa kelengkapan data dan duduk persoalannya. 

“Penyelesaian sengketa harus berdasarkan data. Karena baru pertemuan pertama, makanya kami memberikan kesempatan untuk mencoba memberikan sebuah informasi yang ada. Tentu harus dilihat secara menyeluruh," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com