Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Dilanjutkan, Apartemen Antasari 45 Ganti Nama Jadi Antasari Place

Kompas.com - 22/01/2022, 06:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan Apartemen Antasari 45 di Cilandak, Jakarta Selatan, dilaporkan akan segera dilanjutkan dengan nama baru, yaitu Antasari Place.

Direktur Utama PT Prospek Duta Sukses (PDS) AH Bimo Suryono selaku pengembang menyampaikan, perubahan nama proyek tersebut ditandai dengan peralihan pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) pada bulan September 2021 lalu.

Dilansir dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (21/1/2022), PDS telah mengubah susunan direksi dan dewan komisaris dengan pengurus baru untuk meneruskan pembangunan proyek yang mangkrak delapan tahun.

Menurut Bimo, per Desember 2021, PDS telah menyelesaikan seluruh gambar tender Antasari Place.

Selanjutnya pada awal bulan Januari tahun ini, proses tender telah resmi dilakukan dan rencananya pada bulan April mendatang PDS akan menunjuk kontraktor guna melanjutkan pembangunan.

Baca juga: Tertipu Ratusan Miliar, Konsumen Apartemen Antasari 45 Tuntut Pengembang

Pembangunan konstruksi Tower I akan dimulai pada bulan Juni tahun 2022 dengan perkiraan topping off memakan waktu selama 12-18 bulan.

Dengan demikian, jika sesuai dengan rencana, proses pembangunan Tower I selesai pada bulan Juni–Desember 2023.

Sementara pembangunan Tower II dijadwalkan selesai dalam kurun waktu 30-36 bulan.

Artinya diperkirakan seluruh proyek Antasari Place akan rampung pada bulan Desember 2024-Juni 2025.

Lebih lanjut, Bimo juga menyampaikan bahwa PDS kembali mengupayakan kemudahan pembayaran bagi pembeli melalui beberapa langkah, seperti  keringanan jadwal pembayaran cicilan.

Selain itu, PDS juga telah menandatangani kerjasama dengan PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk untuk mempermudah pembeli dalam melanjutkan pembayaran atas kepemilikan unit.

Untuk diketahui, perkembangan ini disampaikan oleh PDS dalam menanggapi keluhan dari Paguyuban Konsumen Apartemen Antasari 45 yang terdiri dari 210 pembeli pada Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Kisah Pilu Susan dan Puji, Pembeli Apartemen Antasari 45 yang Mangkrak 8 Tahun

"Hingga kini, PDS terus tunduk dan patuh untuk menjalankan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Adapun putusan pengesahan perdamaian oleh pengadilan atas persetujuan antara debitor dengan kreditor.

Pengesahan perdamaian telah diatur dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan hak serta kewajiban baru baik untuk pengembang dan juga kreditor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com