JAKARTA, KOMPAS.com - Pedoman wayfinding resmi disahkan melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah (Wayfinding).
Keputusan itu merupakan hasil dari perumusan Buku Panduan Ikonografi dan Wayfinding Transportasi Jakarta oleh Transport for Jakarta-Forum Diskusi Transportasi Jakarta (TfJ-FDTJ) pada tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya, TfJ-FDTJ berkolaborasi dengan The Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), lembaga non-profit yang bergerak dalam penyediaan keahlian teknis untuk mengakselerasi pertumbuhan transportasi berkelanjutan.
Baca juga: FDTJ Pembuat Signage dan Wayfinding di 4 Stasiun Terpadu Jakarta
Dilansir dari siaran pers, Kamis (20/1/2022), pengadaan buku pedoman tersebut awalnya bertujuan untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten.
Selain itu, pedoman wayfinding juga dirancang untuk mengintegrasikan informasi navigasi pejalan kaki dan pesepeda serta informasi transportasi umum di Jakarta.
Secara umum, pedoman wayfinding akan mengatur tentang kaidah desain ikon moda, ikon destinasi publik, nomenklatur layanan serta tipologi wayfinding yang sederhana serta mudah dipahami. Ini dapat ditandai melalui adanya satu desain yang seragam.
Adapun pihak TfJ-FDTJ menyampaikan bahwa hingga kini, masih banyak ketidakselarasan karena masing-masing operator transportasi mempunyai standar desainnya masing-masing.
Sehingga melalui pedoman wayfinding, seluruh informasi termasuk informasi taktil, seperti huruf braille dan sistem audio visual dapat dihadirkan untuk memberikan pelayanan inklusivitas informasi kepada seluruh pengguna transportasi publik.
“Harapannya dengan disahkannya pedoman desain wayfinding ini, dapat diimplementasikan secara seragam dan konsisten di seantero Jakarta,” ungkap Co-Founder TfJ-FDTJ Adriansyah Yasin Sulaeman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.