Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Jokowi Putuskan Diskon PPN Properti Maksimal 50 Persen

Kompas.com - 17/01/2022, 09:44 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui alokasi anggaran untuk dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2022.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartato dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPK, Minggu (16/1/2022).

“Yang disetujui Presiden adalah inisiatif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) akan diperpanjang sampai Juni 2022,” jelas Airlangga.

Anggaran tersebut terbagi atas tiga bidang yakni kesehatan, perlindungan sosial, dan fasilitas fiskal untuk beberapa sektor.

Ini menjadi artikel terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Lalu, berapa rincian insentif fisikan PPN DTP properti? Selengkapnya baca di sini Presiden Jokowi Putuskan Diskon PPN Properti Tahun 2022 Maksimal 50 Persen

Perbaikan jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) diminta menggunakan teknologi terbaik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit saat meninjau perbaikan penutupan lubang dan retakan di tol tersebut, Sabtu (15/1/2022).

"Sebagian besar lubang telah dituntaskan penutupannya. Saya juga telah instruksikan PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) selaku pengelola tol untuk menggunakan teknologi perbaikan jalan terbaik yang ada di pasaran," ujar Danang seperti dikutip dari situs resmi BPJT.

Menurut dia, ada dua hal yang menjadi fokus pada pembangunan Tol Kapal Betung. Lantas, apa yang dimaksud?

Selanjutnya baca di sini Perbaikan Ruas Tol Kapalbetung Harus Gunakan Teknologi Terbaik

Hak Guna Bangunan (HGB) juga merupakan sertifikat yang harus dimiliki oleh seseorang untuk membuktikan kepemilikan properti.

Namun Sertifikat HGB memiliki jangka waktu yang terbatas sehingga harus terus dibaharui dalam kurun waktu tertentu.

Untuk melakukan perpanjangan HGB, Anda wajib mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili dan menuju loket terkait di lokasi properti Anda berada.

Lalu, apa saja yang diperlukan?

Jangka Waktu Hampir Habis? Begini Cara Perpanjangan Sertifikat HGB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com