Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Muram di Balik Eksekusi Gedung Sekretariat Aktivis Batak

Kompas.com - 14/01/2022, 13:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Bangunan tiga lantai di Jalan Sisingamangaraja Nomor 132 Medan milik John Robert Simanjuntak, ramai didatangi orang.

Kebanyakan berseragam kemeja hitam berlis merah, dipunggungnya tertulis Komite Independen Batak (KIB).

Sebagian menortor (tarian khas Suku Batak), mengikuti irama etnik yang dimainkan apik para seniman. Ketika musik melambat, seruling mengalun menyayat, orang-orang diam dan tersadar, ada perlawanan yang sedang diperjuangkan.

Sejak pagi, markas para aktivis Batak ini penuh sesak. Pasalnya, datang surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 7 Januari 2022 yang isinya menyatakan pada Kamis (13/1/2022) pukul 09.00 WIB, tempat mereka berkumpul dan berkarya akan diratakan dengan tanah.

Ini bukan peringatan pertama, sebelumnya sudah dua surat yang datang, syukurnya eksekusi belum kesampaian.

Baca juga: Dituding Bongkar Rumah Pensiunan, Dirut PTPN 2 Dilaporkan ke Polda Sumut

Jonni Silitonga, penasihat hukum Robert geleng-geleng kepala. Katanya, banyak yang ganjil dalam eksekusi ini.

Albina selaku pemohon eksekusi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, meminta BPN membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki Robert.

Gugatan tersebut ditolak. Albina mengajukan banding ke PTTUN, putusan majelis hakim pada 22 Desember 2021, kembali menolak gugatannya.

"Artinya secara hukum, sertifikat klien kami masih sah dan berharga. Kami sudah sampaikan ke pengadilan waktu eksekusi pertama bahwa mereka tidak boleh melakukan eksekusi karena sampai saat ini sertifikat klien kami masih sah dan berharga," ujar Jonni, Kamis (13/1/2022).

John Robert Simanjuntak (tiga dai kiri) menjelaskan duduk perkara eksekusi tempatnya yang penuh keganjilan, Kamis (13/1/2022)Mei Leandha/Kompas.com John Robert Simanjuntak (tiga dai kiri) menjelaskan duduk perkara eksekusi tempatnya yang penuh keganjilan, Kamis (13/1/2022)
Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.

Bulan Januari ini, rencananya akan melaporkan para hakim kepada Komisi Yudisial dan Majelis Pengawas Mahkamah Agung agar mengkaji ulang perkara ini supaya kliennya mendapat keadilan.

"Saudara-saudara saksikan, ada musik, ada Komite Independen Batak, ada Yayasan Sisingamangaraja, ada forum-forum lain yang hadir, ini spontanitas. Memberi dukungan kepada klien kami atas ketidakadilan terhadap proses perkara sertifikat tanah yang dimilikinya," ucapnya.

Sampai petang, eksekusi tak kunjung datang. Satu persatu meninggalkan lokasi, tapi masih banyak juga yang tetap bertahan, berjaga-jaga.

Untuk memastikan, humas PN Medan Imanuel Tarigan dikonfirmasi, jawabnya: penundaan eksekusi karena lahan masih dalam pemantauan.

Perlawanan sang dokter

John Robert Simanjuntak adalah seorang dokter spesialis kandungan. Tempat praktiknya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 132 Medan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com