Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Langkah Jitu Hilangkan Bau Rokok di Dalam Rumah

Kompas.com - 10/01/2022, 06:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki anggota keluarga yang merokok pasti menjadi tantangan.

Pasalnya, merokok bukan hanya tidak baik bagi kesehatan, tetapi juga dapat meninggalkan aroma dan bau tidak sedap di dalam rumah.

Terlebih bagi rumah yang tidak memiliki ventilasi yang luas atau sirkulasu udara yang baik, asap dan bau rokok pasti akan sulit hilang dan sangat menganggu.

Baca juga: Tiru Langkah Ini agar Kamar Mandi Anda Bebas Bau

Bau rokok dapat menempel di berbagai barang di rumah, mulai dari karpet, seprei, kasur, bantal, pakaian dan yang lainnya.

Untuk itu, bagi Anda yang bingung untuk menghilangkan bau rokok di rumah, dilansir dari My Move, berikut caranya:

1. Buang bungkus dan puntung bekas rokok

Pertama, buang barang-barang yang berhubungan dengan rokok. Mulai dari abu rokok, puntung dan bungkus rokok di rumah.

Dengan membiarkannya tetap ada di area rumah, otomatis akan membuat bau rokok tetap berada di dalam rumah dan menyebar ke berbagai ruangan.

Jadi pastikan setelah merokok, bekasnya dibersihkan dan dibuang ke luar.

2. Buka semua jendela rumah

Cara cepat untuk menghilangkan bau rokok di rumah dengan membuka semua jendela dan memastikan sirkulasi udara di dalam rumah berjalan dengan baik.

Membuka jendela ini dapat dilakukan, baik setelah merokok selesai ataupun pada saat merokok agar memastikan bahwa asap dan baunya tidak mengendal dan menempel pada barang-barang di rumah.

3. Pel furnitur di rumah

Bersihkan dan pel seluruh barang-barang dan furnitur di rumah menggunakan larutan cuka putih yang dicampurkan dengan air panas.

Setelah itu, lap pada seluruh permukaan furnitur di rumah Anda seperti pintu, meja dapur, kipas, lampu dan bingkai foto.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com