Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Perizinan Kawasan Hutan

Kompas.com - 07/01/2022, 17:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi pada aspek tata kelola dan pengawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Temuan Ombudsman ini dirangkum dalam Hasil Kajian Sistemik IPPKH atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH) dan Pengawasan yang Integratif.

Maksud dan tujuan dari kajian ini adalah memperoleh penjelasan mengenai alur proses penerbitan sampai pada pengawasan terhadap IPPKH/P2KH mulai dari pemberi izin, serta tanggung jawab atas kewajiban dari pemegang P2KH.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan lima potensi hasil kajian sistemik IPPKH dari aspek tata kelola sebagai berikut:

  1. Penundaan berlarut dalam IPPKH.
  2. Tidak seragamnya persyaratan permohonan rekomendasi Gubernur daerah mengenai IPPKH
  3. Kurangnya aksesbilitas informasi proses permohonan IPPKH dan belum optimalnya penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) IPPKH/P2KH.
  4. Belum adanya penyebarluasan informasi Geopasial Tematik (IGT) Kehutanan terkait peta IPPKH dalam Kebijakan Satu Peta (KSO) dan informasi realtime kuota IPPKH
  5. Belum menyeluruhnya sosialisasi terkait perubahan dan prosedur teknis pada kebijakan baru.

Baca juga: Dicari, Kantor Pengganti Ombudsman RI

Sedangkan dalam aspek pengawasan, Ombudsman RI menemukan tiga maladministrasi seperti berikut ini:

  1. Alokasi anggaran yang tidak memadai dan potensi hasil pengawasan yang tidak indepeden.
  2. Adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) petugas pengawas sehingga memperlambat prosedur telaah kawasan.
  3. Kendala pelaksanaan kewajiban terutama rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Hal ini terjadi karena beberapa kendala yaitu penyediaan lahan rehabilitasi, jangka waktu
penilaian yang diniliai terlalu singkat, serta kurang optimalnya tugas dan kewenangan
Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) dalam pengawasan,” ucap Hery dalam siaran pers, Kamis (6/1/2022).

Oleh karena itu, Ombudsman meminta sejumlah perbaikan terkait tata kelola dan pengawasan IPPKH kepada lima instansi terkait.

Adapun kelima instansi yang dimaksud adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara dua instansi lainnya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Informasi Geopasial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com