JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi pada aspek tata kelola dan pengawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Temuan Ombudsman ini dirangkum dalam Hasil Kajian Sistemik IPPKH atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH) dan Pengawasan yang Integratif.
Maksud dan tujuan dari kajian ini adalah memperoleh penjelasan mengenai alur proses penerbitan sampai pada pengawasan terhadap IPPKH/P2KH mulai dari pemberi izin, serta tanggung jawab atas kewajiban dari pemegang P2KH.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan lima potensi hasil kajian sistemik IPPKH dari aspek tata kelola sebagai berikut:
Baca juga: Dicari, Kantor Pengganti Ombudsman RI
Sedangkan dalam aspek pengawasan, Ombudsman RI menemukan tiga maladministrasi seperti berikut ini:
“Hal ini terjadi karena beberapa kendala yaitu penyediaan lahan rehabilitasi, jangka waktu
penilaian yang diniliai terlalu singkat, serta kurang optimalnya tugas dan kewenangan
Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) dalam pengawasan,” ucap Hery dalam siaran pers, Kamis (6/1/2022).
Oleh karena itu, Ombudsman meminta sejumlah perbaikan terkait tata kelola dan pengawasan IPPKH kepada lima instansi terkait.
Adapun kelima instansi yang dimaksud adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara dua instansi lainnya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Informasi Geopasial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.