JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 25 pengembang perumahan telah dilaporkan oleh konsumen ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepanjang tahun 2021.
PT Grahabuana Cikarang menjadi perusahaan yang paling banyak diadukan konsumen dengan total pengaduan sebanyak 8 persen.
Sedangkan besar pengaduan 23 perusahaan lainnya masing-masing 4 persen, dan 4 persen lainnya, tidak menyebutkan nama perusahaan.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan tajuk “Refleksi dan Bedah Pengaduan Konsumen 2021”, Jumat (7/1/2021).
Baca juga: Waspadai Pengembang Ghosting Konsumen, Proyek Mangkrak Uang Melayang
Selain Grahabuana Cikarang, deretan pengembang yang diadukan yakni Brooklyn Suite SOHO Apartment, Cimanggis City, Dinamika Alam Sejahtera, Grand Riscon Padjajaran, Madinah City, Meikarta, Nusa Kirana Real Estate, Serpong Bangun Cipta, WIKA Realty, Mahakarya Evelyn, dan Nusantara Sakti Propertindo.
Kemudian Panjibuwono City Cluster, Adco Citra Asri, Arya Kencana Semesta Bekasi Tatanan Kota, Forza Properti Sutera, Laguna Alam Abadi, Lembang Permata Recreation Estate, Madania Nusantara, Mandiri Sukses Sejahtera, Transpark Juanda Bekasi, dan Waskita Karya Realty.
Secara umum, proyek mangkrak menjadi masalah utama yang paling banyak diadukan oleh konsumen terkait sektor perumahan.
Dalam paparannya, Staf Bidang Pengaduan YLKI Rio Priambodo menjelaskan, dari aduan yang masuk tentang masalah perumahan, 37 persen di antaranya mengadukan tentang pembangunan yang mangkrak.
“Masalah pembangunan yang mangkrak ini misalnya hunian yang tidak dibangu atau tidak dilakukan serah terima hunian oleh pengembang,” ujar Rio.
Untuk pengaduan rumah, mayoritas aduan yang disampaikan oleh konsumen adalah terkait dengan hunian vertikal.
Hal tersebut karena produk hunian vertial merupakan produk hunian yang paling banyak ditawarkan selama empat tahun terakhir.
Selain itu, konsumen juga mengajukan soal masalalah pengembalian dana (26 persen), fasum (11 persen), bangunan yang tidak sesuai (7 persen), reschedule (4 persen), dokumen (4 persen), P3SRS (4 persen) dan lain lain (7 persen).