Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WIM Resmi Berlaku di Jalan Tol, Ini Sanksi untuk Kendaraan ODOL

Kompas.com - 03/01/2022, 06:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi memberlakukan penerapan teknologi Weight In Motion (WIM) di jalan tol mulai Sabtu (01/01/2022).

Berlakunya penerapan WIM sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau ODOL di Jalan Tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, sejauh ini di jalan tol belum maksimal dilaksanakan karena alatnya belum terpasang.

Baca juga: Mulai 1 Januari, Teknologi WIM Berlaku di Jalan Tol

"Nah sekarang jalan tol sebagian sudah ada alat WIM atau timbangan yang dipasang dan dapat bekerja meski mobil tetap jalan," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Budi menjelaskan, hingga saat ini total ada 10 WIM yang telah dipasang di jalan tol.

Empat WIM berada di Tol Trans-Jawa dan tiga sisanya berada di Tol Trans-Sumatera.

Jumlah ini akan ditambah dan diintegrasikan dengan Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) Polri.

Lalu apa sanksi bagi kendaraan ODOL yang tertangkap basah teknologi WIM di jalan tol?

Dalam SE Nomor 116 Tahun 2021 dijelaskan bahwa kendaraan ODOL yang tertangkap basah oleh teknologi WIM di jalan tol yaitu berupa:

1. Penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang ditempatkan di lapangan parkir kendaraan pada tempat istirahat dan pelayanan (TIP)/rest area.

2. Kendaraan diputar balik dan dikeluarkan di exit toll terdekat oleh Polisi Lalu Lintas, petugas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan petugas jalan tol.

3. Tilang Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) yang telah terintegrasi.

Pelaksanaan penindakan dengan sanksi tilang, penyesuaian muatan dan normalisasi di jalan tol hanya dapat dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas dan PPNS Perhubungan Darat.

4. Dilarang meneruskan perjalanan sebelum menyesuaikan muatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketika terjadi penindakan berupa penyesuaian muatan, maka penyesuaian muatan dan keamanan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik barang dan transporter.

"Untuk tahap awal bisa dikeluarkan ke exit toll terdekat dan dilarang melanjutkan perjalanan di jalan tol. Tapi kami sedang mengintegrasikan dengan ETLE Polri, sehingga ke depannya dapat dilakukan penilangan berupa denda yang dibayar pada saar mereka bayar pajak," tuntas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com