Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal 2022, 30 Bus Listrik di Rute Non-BRT Transjakarta Bakal Beroperasi

Kompas.com - 29/12/2021, 19:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 30 bus listrik akan dioperasikan oleh PT Transjakarta pada Kuartal I tahun 2022 di rute layanan non-Bus Rapid Transit (non-BRT).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Transjakarta Yoga Adiwinarto mengatakan, jumlah tersebut merupakan bagian dari pilot project (proyek percontohan) dalam rangka implementasi bus listrik.

"Nah, pilot project ini rencananya 30 (unit bus listrik) dengan model low-entry. Jadi, bukan di BRT atau koridor," kata Yoga dalam webinar ITS Indonesia, Selasa (28/12/2021).

Yoga menuturkan, 30 unit bus listrik tersebut akan beroperasi dengan kapasitas baterai 320 kilo Watt Hour (kWH).

Selain itu, kata Yoga, juga akan dilakukan tahapan uji coba beberapa merek bus besar juga akan dilakukan awal tahun 2022.

"Jadi memang, untuk bus yang akan digunakan operator pun itu juga harus dilakukan uji coba sebelum kami nyatakan ini bisa digunakan operator untuk pengoperasian pilot project dan juga operasional berikutnya," ungkap dia.

Baca juga: Berikut Jam Operasional Transjakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Yoga menjelaskan, Transjakarta akan berkontrak dengan operator terkait bus listrik dengan batasan masa kontrak lebih panjang ketimbang bus diesel.

Kontrak kerja sama antara Transjakarta dengan bus listrik diketahui selama 10 tahun. Sementara, bus diesel hanya tujuh tahun.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 9 Tahun 2018 tentang Integrasi Angkutan Penumpang ke Dalam Sistem Bus Rapid Transit.

Ruang lingkup operator untuk kontrak meliputi investasi, pengoperasian, penyediaan depo, serta pemeliharaan bus listrik.

Adapun kontrak layanan bus lisrik antara Transjakarta dengan operator adalah quality-based (berbasis kualitas).

Artinya, operator wajib memberikan pelayanan sesuai standar kualitas yang ditentukan oleh Transjakarta.

Selanjutnya, dibayarkan dengan disesuaikan dengan kilometer tempuh bus yang dijalankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com