Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutut Gugat 11 Pihak Sebesar Rp 600 Miliar, Termasuk Jasa Marga

Kompas.com - 21/12/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Presiden Ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti, menggugat 11 pihak dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 600 miliar.

Bersama Letnan Jenderal (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata, wanita yang akrab disapa Mbak Tutut mengatasnamakan PT Citra Lamtoro Gung Persada sebagai penggungat.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 6 Desember 2021

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan hukum tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dari 11 pihak yang dituntut, delapan di antaranya merupakan tergugat dan 3 lainnya adalah turut tergugat.

Kedelapan tergugat adalah PT Marga Nurindo Bhakti, Humberg Lie, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti Janner Tandra

Selanjutnya, Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti Dendy Kurniawan, Direktur PT Marga Nurindo Bhakti Sargato, dan Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti Berto Lomios.

Baca juga: Deretan Aset Tommy Soeharto yang Akan Dilelang Pemerintah

Sementara tiga turut tergugat adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Bhaskara Dunia Jaya, serta Kementerian Hukum dan HAM RI casu quo (cq) Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum.

Dalam permohonannya, penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Selain itu, meminta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Tutut dan Sugiono juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pengalihan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti kepada pihak ketiga.

Kemudian, memerintahkan PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti.

RUPSLB ini beragendakan penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun sebelum dilakukannya audit keuangan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Penjualan saham juga baru bisa dilakukan setelah ada penilaian atas saham yang akan dijual tersebut oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada

Selain itu, Tutut dan Sugiono meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami mereka.

Terdiri dari kerugian materil sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com