Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Hotel Karantina, Termurah Rp 6,7 Juta, Paling Mewah Rp 26,5 Juta

Kompas.com - 21/12/2021, 16:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kian memperketat pintu masuk perjalanan internasional di Indonesia. Salah satunya melalui kewajiban karantina.

Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19.

Adapun perihal penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta terbagi dalam dua kategori.

Pertama, di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak. Biayanya ditanggung Pemerintah.

Lokasi tersebut diperuntukkan khusus Warga Negara Indonesia (WNI) yang meliputi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan Pegawai Pemerintah usai melakukan perjalanan dinas luar negeri.

Baca juga: Investasi Asing di Hotel dan Restoran Naik 15,7 Persen meski Ada Pandemi

Kedua, bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak termasuk dalam kategori di atas, maka menjalani karantina di hotel. Seluruh biaya tidak ditanggung Pemerintah.

Hotel karantina yang dimaksud telah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan memenuhi syarat Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Saat ini 70 persen terisi. Sejauh ini PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3," ujar Wiku kepada media pada Senin (20/12/2021) dikutip dari Kompas TV.

masyarakat yang baru kembali ke Indonesia bisa melihat hotel resmi yang menyediakan layanan karantina di laman https://quarantinehotelsjakarta.com.

"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," tandasnya.

Tarif hotel bervariasi dan menyesuaikan durasi waktu masa karantina serta klasifikasi hotel yang ditempati.

Sudah termasuk 21 persen pajak dan service. Namun, jika ada permintaan double bed akan dikenakan biaya tambahan.

Selain itu, juga termasuk pelayanan seperti makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan, dan tes PCR 2 kali.

Berikut rentang tarif hotel karantina berdasarkan durasi waktu beserta golongan klasifikasinya.

Tarif Hotel Karantina untuk 9 malam 10 hari:

  • Bintang 2: Rp 6.750.000-Rp 7.240.000
  • Bintang 3: Rp 7.740.000-Rp 9.175.000
  • Bintang 4: Rp 9.225.000-Rp 11.425.000
  • Bintang 5: Rp 12.425.000-Rp 16.000.000
  • Luxury: Rp 17.000.000-Rp 21.000.000

Tarif Hotel Karantina untuk 13 malam 14 hari:

  • Bintang 2: Rp 9.050.000-Rp 9.900.000
  • Bintang 3: Rp 10.400.000-Rp 11.525.000
  • Bintang 4: Rp 12.525.000-Rp 14.965.000
  • Bintang 5: Rp 16.965.000-Rp 21.500.000
  • Luxury: Rp 23.500.000-Rp 26.500.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com