Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pesan Presiden Jokowi untuk Para Pengembang Properti

Kompas.com - 21/12/2021, 15:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian terhadap industri properti di tanah air.

Dia berharap para pengembang dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi dan pertumbuhan properti pada tahun 2022. 

Menurutnya, sektor properti sudah memperlihatkan kinerja yang baik dengan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 13,6 persen terutama pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Kebangkitan properti sangat penting karena berhubungan dengan rantai pasok yang cukup besar, yaitu 172 bisnis lain.

Baca juga: Tak Ada Penambahan Kuota FLPP Akhir Tahun 2021, Ini Alasannya

"Artinya, kebangkitan properti akan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di berbagai sektor, serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional," kata Jokowi dalam acara Rakernas REI 2021 yang disampaikan secara virtual, Senin (20/12/2021), 

Jokowi juga mendorong sektor properti untuk mengisi kesempatan yang terbuka akibat pandemi Covid-19.

Dia mengajak para pengembang untuk bersatu dan terus membangun hunian terutama untuk mencapai target pembangunan sejuta rumah dan pembangunan ibu kota baru.

“Kami ingin mengingatkan kalau pemerintah bukan hanya membantu kelas menengah atau menengah atas saja, tapi juga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan stimulus-stimulus agar bisa memiliki hunian yang layak," ujarnya. 

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha. Selain untuk membangkitkan perekonomian dalam negeri juga sebagai pemicu untuk menarik banyak investor asing yang masuk. 

“Kalau investornya dari luar berarti membawa uang ke sini. Artinya peredaran uang akan makin besar, dan itu akan menimbulkan efek daya beli masyarakat juga akan naik, konsumsi masyarakat akan naik, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi juga akan naik,” ucap dia. 

Sementara itu, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan pertumbuhan sektor properti terjadi jika terdapat kolaborasi dan kerja sama baik terutama antara pengembang dengan pemerintah. 

Dia menjelaskan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2021 ini memberikan dampak signifikan terhadap penjualan properti.

Selain itu, didukung juga dengan adanya kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) yang diberikan Bank Indonesia (BI) hingga kemudahan restrukturisasi kredit yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hanya, setelah penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada 2 November 2020, pelaku usaha khususnya di industri properti justru mengalami kesulitan dalam berbagai kegiatan berbisnis, khususnya di bidang perizinan.

Hal ini karena belum siapnya infrastruktur digital maupun sumber daya manusia untuk mengimplementasikan UUCK secara utuh.

"Semisal masalah Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) sebagai ganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lapangan itu penerapannya masih terkendala," tuntas Totok. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com