Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2021, Seluas 23.000 Hektar Lahan Dibebaskan untuk PSN

Kompas.com - 18/12/2021, 19:52 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Januari hingga 18 Desember 2021, lahan seluas 23.000 hektar lahan telah dibebaskan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sementara untuk proyek non-PSN telah dibebaskan seluas 10.000 hektar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan, dari lahan seluas itu, digunakan untuk 155 PSN.

Menurutnya, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pembangunan infrastruktur gencar dilakukan.

Mulai dari akses transportasi, solusi untuk penanggulangan banjir di berbagai daerah, juga akselerasi perekonomian masyarakat.

Baca juga: Kebutuhan Dana PSN Rp 5.698 Triliun, Pemerintah Minta Swasta Terlibat

"Tentunya diketahui bersama dari seluruh proyek untuk infrastruktur tersebut, semuanya terbangun di atas tanah dan pastinya membutuhkan tanah," ujarnya Embun, dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan beberapa aspek dalam proses pembangunan infrastruktur.

"Kami harus pastikan ketersediaan lahan untuk proyek-proyek infrastruktur tersebut, harus tersedia melalui proses pengadaan tanah," ucapnya. 

Selain itu, juga tata ruangnya. Pembangunan harus sejalan dengan tata ruang dan kebijakan tata ruang.

"Jadi, kaitan kami ada di penyediaan tanahnya, tentang tata ruang pun harus terintegrasi. Pembangunan itu harus sustainable, tidak boleh mengabaikan lingkungan dan harus sesuai dengan tata ruang," lanjut Embun. 

Proses pengadaan tanah bertujuan untuk memastikan lahan itu tersedia melalui ganti rugi yang layak dan adil.

Selama ini, ganti kerugian dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

Namun dengan dinamika yang ada, ketentuan tersebut disempurnakan kembali melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Proses pengadaan tanah sejatinya dilakukan melalui tahapan yang panjang. Secara garis besar terdapat empat tahap dalam prosesnya yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil.

Dalam tahapan tersebut juga memerlukan peran banyak pihak, antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pemangku kepentingan terkait, juga masyarakat itu sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com