Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dua Jalan Tol yang Boleh Dilintasi Sepeda Motor

Kompas.com - Diperbarui 30/10/2022, 20:16 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda motor merupakan salah satu jenis kendaraan yang dilarang memasuki wilayah jalan tol karena bisa berbahaya bagi pengendaranya maupun pengendara lain yang ada di sana.

Apalagi jalan tol memang dirancang khusus agar bisa menyesuaikan tingkat kecepatan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009, ternyata pemerintah mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol.

Baca juga: Ini Deretan Jalan Tol Milik Konglomerat Salim Group

Asalkan, jalan tol terkait telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua dan secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Di Indonesia, terdapat dua ruas jalan tol yang mengizinkan pengendara motor untuk masuk yakni:

1. Jalan Tol Surabaya-Madura (Suramadu)

Jembatan tol Surabaya-Madura (Suramadu) merupakan sebuah jembatan yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2009.

Jembatan sepanjang 5,438 kilometer ini dibangun dalam kurun waktu 6 tahun dan menghabiskan dana sebesar Rp 4,5 triliun.

Sejak tahun 2018 lalu, mereka yang akan melalui Jembatan Suramadu tidak lagi dipungut biaya alias gratis.

Jembatan ini pun langsung diubah status pengelolaannya menjadi jembatan bebas hambatan tidak berbayar.

2. Jalan Tol Bali-Mandara

Pilar jalan Tol Bali-Mandara dilapisi teknologi cat antifouling sebagai pelindung dari korosi dan kerusakan.Dok. BPJT Kementerian PUPR Pilar jalan Tol Bali-Mandara dilapisi teknologi cat antifouling sebagai pelindung dari korosi dan kerusakan.

Jalan Tol Bali-Mandara yang dibangun di Pulau Bali telah diresmikan dan beroperasi sejak tahun 2013 lalu.

Jalan tol sepanjang 12,7 meter ini dibuat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang selama ini terpusat di Bali Selatan yang menghubungkan segitiga emas antara Ngurah Rai, Benoa, dan Nusa Dua.

Salah satu alasan adanya jalur motor di jalan tol ini adalah karena sebagian masyarakat Bali masih mengandalkan motor untuk kegiatan sehari-hari.

Minimal kecepatan di jalur khusus motor adalah 25 kilometer per jam sampai 40 kilometer per jam, tidak bisa berhenti dan tidak bisa pula terlalu pelan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com