Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Proses Pengadaan Tanah untuk Proyek Infrastruktur?

Kompas.com - 16/12/2021, 09:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa tahun ini Pemerintah sedang mempercepat pembangunan proyek infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.

Pembangunan jalan, jembatan, jalan tol, hingga bendungan, serta infrastruktur yang dekat dan dibutuhkan masyarakat terus dikebut pengerjaannya.

Namun sebelum proses pembangunan berlangsung, terdapat tahapan awal dan krusial yang harus ditempuh Pemerintah, yakni pengadaan tanah.

Lalu, bagaimana proses pengadaan tanah?

Baca juga: Ini Deretan Jalan Tol Milik Konglomerat Salim Group

Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah (BPPT) Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Nurhadi Putra mengatakan, pihaknya berperan dalam menyediakan tanah bagi seluruh pembangunan infrastruktur.

Baik itu Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga seluruh proyek pemerintahan yang menggunakan APBN maupun APBD.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini kita mengacu kepada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," ujar Nurhadi dalam konferensi pers Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rabu (15/12/2021).

Dia menerangkan, pelaksanaannya pun berlangsung dalam beberapa tahapan. Tahapan pertama yaitu perencanaan.

Instansi pemerintahan terkait yang memerlukan tanah untuk pembangunan infrastruktur menyiapkan dokumen.

Baca juga: Jembatan Kretek JJLS Jawa Bakal Dihiasi Ornamen Lokal, Seperti Apa?

Seperti halnya dokumen perencanaan, melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan sebagainya.

Setelah itu tahapan persiapan yaitu diajukannya permohonan penetapan lokasi (penlok) kepada Gubernur setempat.

"Biasanya Gubernur juga bisa melimpahkan Kepada Bupati atau Walikota, dilihat dari Efisiensi dan efektivitas," jelasnya.

Pada tahap inilah akan berlangsung dialog antara Pemerintah dengan masyarakat, badan usaha, maupun pemilik tanah yang akan dibebaskan.

"Akan disampaikan oleh Pemerintah akan bangun apa, tujuannya apa, manfaatnya apa pada masyarakat diadakan dialog," imbuh Nurhadi.

Apabila sudah ada kesepakatan dan persetujuan masyarakat soal lokasinya, kemudian penlok akan dikeluarkan oleh Gubernur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com