Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dibantu Bangun Rusun, Pemda Harus Menerapkan Sejumlah Hal

Kompas.com - 15/12/2021, 08:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) yang mendapatkan bantuan pembangunan rumah susun (rusun) agar segera dikelola.

Sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dan menghuni bangunan vertikal tersebut. Selain itu agar dirawat dan tidak sampai mengalami kerusakan.

Plt Direktur Rumah Susun Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Maryoko Hadi mengatakan, Pemda banyak yang telah mengusulkan permohonan bantuan pembangunan rusun masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kami juga telah banyak membangun Rusun untuk Pemda di seluruh wilayah Indonesia. Namun bangunan tersebut setidaknya harus segera dikelola dan dimanfaatkan untuk masyarakat apabila telah selesai dibangun," ujarnya dikutip dari situs resmi Ditjen Perumahan pada Selasa (14/12/2021).

Sejak pembangunan rusun selesai sampai dilakukan serah terima aset berupa alih status atau hibah, Pemda juga perlu memproses pengelolaan dan penghunian rusun.

"Tentunya sesuai peruntukkan yang diusulkan saat pengajuan proposal permohonan bantuan," imbuh Maryoko Hadi.

Menurutnya, pengelolaan rusun dapat dilaksanakan Pemda dengan beberapa langkah. Pertama, dengan menunjuk badan pengelola rusun untuk memanfaatkan sebagai tempat hunian dan mengelola rusun.

Kedua, dengan mengatur kepenghunian yang mencakup proses penghunian dan penetapan calon penghuni rusun.

Ketiga, dengan menjaga keberadaan Barang Milik Negara (BMN) bangunan agar tetap sesuai dengan fungsinya. Termasuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan bangunan.

Keempat, dengan melakukan pengawasan dan pengelolaan rusun.

“Sesuai arahan Menteri PUPR maka Pemda sebagai penerima bantuan wajib mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan rusun sejak proses serah terima pengelolaan dan dalam pengelolaannya," tuturnya.

Selain itu, Pemda juga dapat berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang berada di daerah setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com