Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Maksud Label Bintang pada Hotel? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 11/12/2021, 16:13 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Label bintang pada suatu hotel telah akrab di telinga masyarakat. Mungkin secara sederhana sudah cukup dipahami maksudnya.

Akan tetapi belum tentu semua memahami secara tepat arti hingga asal muasal dari label bintang pada hotel.

Perihal ini, telah tertuang dalam Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Standar Usaha Hotel.

Pada Pasal 4 ayat (1) diterangkan, setiap usaha hotel wajib memiliki sertifikat dan memenuhi persyaratan standar usaha hotel.

Baca juga: Menguak Alasan Kamar Mandi Hotel Terletak Dekat Pintu Masuk

Usaha hotel yang dimaksud meliputi hotel bintang dan hotel nonbintang. Definisi kedua jenis usaha hotel ini tertulis dalam Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9).

Hotel bintang adalah hotel yang telah memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas hotel yang terdiri dari bintang satu, dua, tiga, empat, dan lima.

Sementara, hotel non-bintang adalah hotel yang tidak memenuhi kriteria penilaian
penggolongan kelas hotel sebagai hotel bintang satu. Bisa disebut sebagai hotel melati.

Artinya, label bintang dan non-bintang pada suatu hotel merupakan bagin dari hasil penilaian standar usaha hotel.

Seperti dalam Pasal 1 ayat (5), standar usaha hotel ialah rumusan kualifikasi usaha hotel dan atau penggolongan kelas usaha hotel yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel.

Baca juga: Ternyata, Ini Alasan Mengapa di Kamar Mandi Hotel Berbintang Tak Ada Ember dan Keran

Sementara, Pasal 1 ayat (14) menerangkan bahwa penilaian standar usaha hotel merupakan penilaian yang digunakan untuk melakukan penggolongan kelas hotel bintang dan penetapan hotel nonbintang berdasarkan persyaratan dasar, kriteria mutlak dan kriteria tidak mutlak.

Adapun persyaratan dasar yang dimaksud adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu usaha hotel.

Persyaratan ini berupa sertifikat kelaikan yang dikeluarkan oleh instansi teknis Pemerintah serta tanda daftar usaha pariwisata bidang usaha penyediaan akomodasi jenis usaha hotel.

Kemudian, kriteria mutlak merupakan prasyarat utama mencakup aspek produk, pelayanan dan aspek pengelolaan usaha hotel yang ditetapkan oleh Menteri serta harus dipenuhi oleh usaha hotel untuk dapat disertifikasi.

Sementara kriteria tidak mutlak adalah prasyarat mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel sebagai unsur penilaian dalam menentukan penggolongan kelas hotel bintang dan penetapan hotel nonbintang yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kondisi usaha hotel.

Kriteria mutlak dan tidak mutlak memiliki puluhan unsur dan ratusan sub unsur yang harus disesuaikan dengan kondisi usaha hotel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com