Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelindo Jadi Satu, SPPI: Tidak Ada Lagi Sekat-sekat

Kompas.com - 10/12/2021, 17:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Empat operator pelabuhan milik pemerintah yaitu Pelabuhan Indonesia 1, 2, 3 dan 4 menjadi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pelindo resmi bergabung pada 1 Oktober 2021.

Presiden Joko Widodo secara simbolis meresmikannya pada 14 Oktober 2021, berbarengan dengan beroperasinya Terminal Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Usai penggabungan, semua sektor dan lini perusahaan berbenah dan beradaptasi.

Penggabungan yang sudah lama direncanakan, ini akhirnya terealisasi dengan proyeksi kinerja operasi dan keuangan yang akan meningkat secara signifikan seiring dengan penyetaraan aspek operasional dan pelayanan.

Memberikan efek domino dalam penyetaraan harga barang di wilayah Indonesia Barat dengan Indonesia Timur.

Baca juga: Dua Menteri Tinjau Isoter Terapung KM Bukit Raya, Dirut Pelindo: Sarat Fasilitas

"Supaya berdampak positif dalam pemerataan kesejahteraan bidang ekonomi Bangsa Indonesia," kata Corporate Communication PT Pelindo Multi Terminal (PLMT) Farid Chairmawan di acara silaturahim PLMT dan SPPI Bersatu di Komplek Cemara Asri, Medanestate, Jumat (10/12/2021).

Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) 1, 2, 3 dan 4 turut andil mendukung terealisasinya penggabungan ini.

Sejak persiapan penggabungan pada Maret 2021, para ketua umum SPPI pun melakukan konsolidasi.

Mengawal para manajemen menyusun dan membuat kebijakan khususnya keberpihakan perusahaan untuk memberi rasa aman dan kesejahteraan kepada para pekerja.

Sekretaris Jenderal SPPI Bersatu Kamal Akhyar mengatakan, pada 24 Juni 2021, para direktur utama Pelindo bersama para ketua umum SPPI menandatangani berita acara kesepakatan. Intinya mendukung sinergi dan integrasi Pelindo.

Untuk nasib pekerja, tidak ada rasionalisasi atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), status pekerja beralih menjadi pekerja surviving company dengan tetap menghitung masa kerja dan tidak ada pengurangan penghasilan dan kesejahteraan pekerja.

"Kami akan melaksanakan perundingan dan pembahasan perjanjian kerja bersama yang baru, paling lama satu tahun setelah penggabungan," kata Kamal.

Sampai dengan disepakatinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) baru setelah penggabungan, masih kata Kamal, para direktur utama dan ketua umum sepakat  menggunakan PKB Pelabuhan 1, Pelabuhan 2, Pelabuhan 3 dan Pelabuhan 4 termasuk ketentuan-ketentuan turunannya.

Kalau terjadi mutasi pekerja-antar eks perusahaan akibat penggabungan, kepada pekerja tetap diberlakukan PKB tempat asal pekerja.

Kedua belah pihak menyepakati kedudukan setara dengan PKB dan segala ketentuan-ketentuannya merupakan dasar pelaksanaan hubungan industrial yang akan berlaku efektif sejak hari pertama penggabungan Pelindo selama setahun sampai adanya PKB baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com