JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Makassar Seksi IV mengalami kenaikan tarif mulai tanggal 15 Desember 2021 pukul 00.01 WITA.
Dilansir dari siaran pers PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) yang diterima Kompas.com, Senin (6/12/2021), kenaikan tarif diberlakukan untuk kendaraan golongan II sampai dengan V pada gerbang utama, yakni Gerbang Tamalanrea dan Biringkanaya serta pada kendaraan golongan I sampai dengan V di gerbang ramp.
Sedangkan kendaraan kecil yang juga melintasi Gerbang Tamalanrea dan Gerbang Biringkanaya, tidak mengalami kenaikan tarif tol.
Baca juga: Mulai 15 Desember, Tarif Tol Makassar Seksi IV Naik 2-10 Persen
Hal yang perlu disadari oleh seluruh pengguna Jalan Tol Makassar adalah pada tahun 2017, tarif tol pernah mengalami penurunan tarif untuk kendaraan golongan III dan V.
Sehingga, pemberlakuan kenaikan tarif tol saat ini masih lebih rendah dibandingkan dengan tarif tol pada tahun 2017.
Kenaikan tarif sebesar Rp 500 ini disesuaikan dengan inflasi dan diharapkan tidak memengaruhi minat masyarakat untuk bisa menggunakan jalan tol atau bahkan pada peningkatan biaya angkutan logistik secara signifikan.
Penyesuaian tarif tol juga dilaksanakan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan perawatan jalan, pengembangan teknologi untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mendukung berbagai kegiatan operasional jalan tol.
Selain itu juga sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Harapannya investasi di bidang jalan tol tetap menarik bagi investor dalam maupun luar negeri.
Adapun besaran tarif Jalan Tol Makassar Seksi IV yang akan diberlakukan, sebagai berikut: