Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Sekolah dan Madrasah Bisa Gunakan Teknologi Beton Cetak 3D

Kompas.com - 06/12/2021, 16:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti mengatakan, teknologi 3D Concrete Printing (beton cetak 3D) dapat mendukung pembangunan sarana pendidikan seperti sekolah dan madrasah.

"Teknologi ini sangat membantu kita. Sehingga, bisa membangun lebih cepat, akurat, dan presisi," ucap Diana dalam siaran persnya, Senin (6/12/2021).

Diana melanjutkan, teknologi beton cetak 3D ini bisa dimasukkan dalam e-catalog agar proses lelang tidak membutuhkan waktu lama.

Dengan teknologi baru ini, dia berharap, akan terus dikembangkan untuk pembangunan sekolah sesuai dengan ketentuan prototipe Kementerian PUPR.

3D Concrete Printing menggunakan metode additive manufacturing (manufaktur aditif) yang menghasilkan cetakan objek 3 dimensi dari material mortar.

Baca juga: Beton Cetak 3D, Teknologi Kolaborasi Pemerintah, BUMN, dan Start-Up

Proses pencetakan dilakukan secara layer by layer (lapis demi lapis) hingga bangunan terbentuk secara utuh.

Metode ini akan mengubah ekosistem dalam dunia konstruksi menjadi lebih efektif dan efisien sehingga bisa menciptakan bangunan seperti rumah yang affordable (terjangkau) bagi seluruh kalangan.

Keunggulan teknologi ini yaitu mengurangi limbah material dan menghemat biaya dan waktu, meningkatkan kualitas konstruksi.

Selain itu, juga dapat memungkinkan pekerjaan dengan desain yang kompleks untuk dikerjakan.

Saat ini, terobosan di bidang teknologi konstruksi yang digunakan dalam mendukung roadmap tersebut yaitu penerapan Building Information Modelling (BIM).

Konsep BIM memberikan gambaran konstruksi virtual sebelum fisik yang sebenarnya untuk mengurangi ketidaksesuaian, meningkatkan keselamatan, dan menyelesaikan masalah interface struktur, arsitektur, serta mechanikal, elektrical, dan plumbing (MEP).

Adapun kebijakan dalam implementasi BIM Kementerian PUPR dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 22/PRT/M/2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com