Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMP, Konsep Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Berkelanjutan

Kompas.com - 01/12/2021, 17:45 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan tanah merupakan salah satu aspek penting dalam proses pembangunan, terutama pembangunan bagi kepentingan umum.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai institusi pemerintah yang punya andil dalam proses pengadaan tanah, terus berupaya melakukan sinkronisasi pelaksanaan fungsi pengadaan tanah. 

Tujuannya agar tanah dapat efektif untuk pembangunan dan membuka akses-akses manfaat lainnya bagi masyarakat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Embun Sari mengatakan, berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian ATR/BPN, terdapat konsep besar yang disebut Land Management Paradigm (LMP) sebagai upaya mencapai pembangunan yang berkelanjutan, baik dari segi ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Baca juga: Mengapa Masyarakat Harus Mengelola dan Memanfaatkan Tanah yang Dimiliki?

“Dalam LMP, terdapat tiga hal pokok yang menjadi satu kesatuan, yaitu Land Policies, Land Administration, dan Land Information,” kata Embun dalam keterangannya, Rabu (01/12/2021). 

Embun menjelaskan, di dalam Land Administration, terdapat beberapa aspek. Hal tersebut mulai dari Land Tenure sebagai representasi Hak Atas Tanah (HAT), Land Use sebagai penggunaan tata ruang, Land Development, dan Land Value.

"Empat aspek ini kemudian didukung oleh Land Information yang dalam hal ini ialah infrastruktur geospasial," ujarnya. 

Hampir tidak ada satu pun kegiatan pembangunan yang tidak membutuhkan tanah.

Pengadaan tanah mesti dilakukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, aktivitas perekonomian melalui pembangunan akses jalan sebagai konektivitas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung kemudahan investasi.

Oleh karena itu, Ditjen PTPP akan terus berupaya meningkatkan capaian-capaian terkait pengadaan tanah agar mendapat hasil yang lebih baik.

Selain itu juga penting dilakukan evaluasi terkait hambatan-hambatan realisasi di lapangan.

Seperti halnya dalam konsolidasi tanah. Konsolidasi tanah ini berupa pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan (P4T), dan penyediaan tanah untuk pembangunan yang sesuai tata ruang.

"Hal ini juga sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan sumber daya alam. Kuncinya pun ialah partisipasi masyarakat. Kita akan evaluasi agar konsolidasi tanah tidak tersendat-sendat,” tuturnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com