Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Kerja Mafia Tanah, Mulai dari Pemalsuan hingga ke Pengadilan

Kompas.com - 29/11/2021, 22:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah masih terus merajalela hingga saat ini. Korbannya tidak hanya masyarakat biasa, tetapi juga tokoh publik, seperti mantan duta besar Dino Pati Djalal dan aktris Nirina Zubir.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing Sodikin mengatakan, mafia tanah melakukan berbagai cara untuk menguasai tanah secara ilegal.  

Salah satu modus yang biasa dilakukan mafia tanah yaitu dengan memalsukan dokumen tanah resmi milik orang lain. 

“Modusnya perlu diketahui, yang pertama, alas haknya ditiru. Mafia tanah menggunakan alas hak yang sebelumnya tidak benar menjadi benar, serta menggunakan bukti ini di pengadilan,” ujar Iing dalam keterangannya, Senin (29/11/2021). 

Iing membeberkan banyak alas hak yang dipalsukan oleh mafia tanah. Kemudian, alas hak yang dipalsukan tersebut dijadikan gugatan di pengadilan, lalu mafia tanah ini menang.

Baca juga: BPN Blokir 4 Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Dibalik Nama Pelaku Mafia Tanah

Pasalnya, pada saat sidang perdata biasanya pengadilan tidak menguji materiil dokumen tanah tersebut, artinya berlaku asas siapa yang menggugat, maka dia harus mendalilkan. 

“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak,” ujarnya. 

Modus lainnya, mafia tanah juga sering kali memalsukan surat kuasa hingga mengganti foto identitas KTP pemilik tanah. 

"Surat kuasa ini direkayasa, seolah-olah dia menandatangani ini di depan notaris, padahal mereka hanya figur. Selain itu, mafia tanah juga dapat mengganti foto KTP, seperti yang kita lihat di kasus Pak Dino Pati Djalal," ucapnya. 

Untuk itu, masyarakat harus hati-hati karena tanah itu punya aspek ekonomi dan bernilai tinggi, apalagi hingga saat ini, masyarakat masih menggunakan surat kuasa untuk mengurus pertanahan.

Karenanya, Iing menyarankan dalam mengurus dokumen pertanahan, masyarakat harus mengecek kredibilitas seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Masyarakat melihat, apakah PPAT itu memiliki kantor. Jadi, ketika ada keluhan/aduan dapat mendatangi kantor PPAT yang mereka percayakan untuk mengurus pertanahan," imbuhnya. 

Peralihan hak atas tanah atau jual beli tanah pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997.

Kegiatan peralihan hak dan jual beli tanah dapat diurus melalui PPAT, tetapi harus melalui PPAT yang resmi serta memiliki kantor. Lalu, jika ingin melakukan jual beli tanah, pemilik dan penjualnya harus jelas.

Di samping itu, Iing mengimbau masyarakat agar dapat menglola dan memanfaatkan tanah yang dimilikinya dengan baik.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jika tanah tidak dimanfaatkan dalam dua tahun akan dinyatakan telantar.

Kemudia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 20 menyatakan bahwa apabila tanah tidak dimanfaatkan akan dicabut haknya.

“Selain memanfaatkan dan mengelola tanahnya, masyarakat juga harus menjaga tanahnya. Kita juga telah memiliki konsep 3R, yaitu rights, restrict and responsibility. Ini merupakan hal-hal yang harus dilakukan oleh para pemilik tanah,” pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com