Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Makin Merajalela, BPN Minta Masyarakat Segera Laporkan Kasus Pertanahan

Kompas.com - 20/11/2021, 10:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Widjayanto meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik mafia tanah

Menurutnya jika ada masyarakat memiliki persoalan pertanahan segera melapor kepada BPN, Kepolisian RI maupun Kejaksaan RI. 

"Mafia tanah pada umumnya adalah sengketa yang mempunyai indikasi pidana. Kita sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dan kita bekerja sama untuk menuntaskan hal ini," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021). 

Agus menjelaskan, BPN hingga saat ini terus berupaya memberantas praktik mafia tanah.

Meski diakui masih ada oknum di jajaran internal yang nakal dan terlibat dalam praktik mafia tanah. 

Baca juga: Dinilai Bak Pemadam Kebakaran, BPN Responsif Jika Korban Mafia Tanah Figur Publik

Namun, Agus menegaskan bahwa kementeriannya akan memberikan tindakan tegas baik berupa peringatan, mutasi hingga pemecatan kepada oknum internal BPN yang terlibat dan menjadi bagian dari jaringan mafia tanah tersebut. 

"Jadi tindakan tegas kepada jajaran kita lakukan. Terkait SDM (Sumber Daya Manusia) di kita, Pak Menteri melakukan pembinaan reward dan punishment yang sangat ketat. Sebagaimana disampaikan, sudah ada lebih dari 100 dari pegawai kita yang diberikan punishment," imbuhnya.

Selain itu, sebagai upaya untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat akan tanah, Kementeiran ATR/BPN juga memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku.

BPN juga sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah.

Terutama yang masih mengakomodasi hak-hak lama, seperti eigendom dan girik. Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik.

Digitalisasi data pertanahan juga terus dilakukan BPN sebagai salah satu langkah meminimalisasi kejahatan pertanahan.

Terhadap infrastruktur pertanahan, BPN terus memperbaiki terutama kualitas produk yang berasal dari produk seperti warkah yang sedang didigitalisasi.

"Kemudian peta-peta pendaftaran tanah karena dengan peta pendaftaran tanah itu, bisa kita kontrol bidang-bidang tanah yang sudah ada atau belum sertipikatnya," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com