Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2025, Indonesia Targetkan Sampah Laut Berkurang hingga 70 Persen

Kompas.com - 16/11/2021, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia memiliki target dalam menurunkan sampah plastik di laut hingga 70 persen pada tahun 2025.

Perencana Ahli Madya Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Erik Armundito mengatakan hal ini dalam virtual talk #GenerasiPilahPlastik, Selasa (16/11/2021).

"Penanganan sampah plastik yang ada di laut, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres), untuk mempunyai target menurunkan hingga 70 persen di tahun 2025 melalui rencana aksi penanganan sampah laut," jelas Erik.

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Plastik.

Tak hanya sampah laut, Pemerintah mempunyai rencana strategi nasional dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga atau disingkat Jakstranas.

Melalui Jakstranas, Pemerintah menargetkan 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen pengelolaan sampah pada tahun 2025.

Baca juga: Olah Sampah Jadi Sumber Energi, Konstruksi TPST RDF Kebun Kongok Dimulai 2022

Selain itu, produsen juga diminta untuk membuat peta jalan dalam mengurangi sampah melalui pembatasan daur ulang dan pemanfaatan kembali kemasan plastik.

Sebab, Pemerintah tidak dapat berdiri sendiri dalam mengelola sampah sehingga dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik tingkat bisnis, organisasi, akademisi, media, terutama konsumen itu sendiri.

Erik menambahkan, Kementerian PPN/Bappenas sendiri memiliki kebijakan dalam mengembangkan ekonomi sirkular.

Ekonomi sirkular ini mengadopsi pendekatan 5R yaitu reduce, reuse, recycle, refurbish, dan renew.

Soal sumber pendanaan, Pemerintah telah meningkatkan penanganan sampah baik untuk pemilahan, pengumpulan, dan penanganan sampah plastik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ini merupakan DAK bidang lingkungan hidup yang diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing untuk mengelola sampahnya.

Selain itu, sumber pendanaan juga berasal dari hibah atau bantuan dari negara lain untuk pengelolaan sampah kepada Pemda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com