Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Ini Masalah yang Kerap Menghambat Pembangunan Jalan Tol

Kompas.com - 30/10/2021, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat masalah klasik pengadaan tanah yang pernah menghambat pembangunan dua jalan tol di Indonesia karena kurangnya mitigasi risiko.

Kedua jalan bebas hambatan berbayar yang pernah bermasalah pengadaan tanahnya adalah Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) dan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari mengungkapkan hal ini.

Baca juga: Ini Obyek Tanah Telantar yang Bisa Disita Negara

"Contoh permasalahan terjadi pengadaan tanah adalah Tol Sibanceh, di mana sudah sampai tahap penyerahan hasil, tetapi ketika dilakukan land clearing (pembersihan lahan), terdapat ratusan makam yang belum teridentifikasi," jelasnya.

Selain itu, kendala terkait pengadaan tanah juga terjadi di Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

Masalahnya adalah uang ganti kerugian (UGK) telah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, namun saat pendataan fisik baru diketahui kalau nilai bangunan belum termasuk diganti.

"Sehingga, UGK yang dititipkan hanya nilai tanahnya saja, sedangkan penilaian untuk harga bangunan belum dilakukan," terang Embun dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Sofyan Djalil Pastikan Pengadaan Tanah Tol Binjai-Langsa Berjalan Mulus

Oleh karenanya, mitigasi risiko dalam percepatan pengadaan tanah di Indonesia perlu dilakukan, terutama pembangunan infrastruktur.

Ini ditambah lagi sudah adanya peraturan baru terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Menurutnya, pembangunan bagi kepentingan umum yang baik dapat tercapai asalkan seluruh permasalahan dalam pengadaan tanah telah tuntas.

Namun, pencegahan harus lebih dahulu dilakukan sebagai upaya mitigasi. Sehingga, saat pelaksanaan hingga selesai pengadaan tanah diharapkan minimnya terjadi masalah.

Selama ini, belum ada panduan ataupun aturan teknis terkait mitigasi risiko pengadaan tanah dan pencadangan dalam pelaksanaan pengadaan tanah.

Embun mengungkapkan, panduan ini akan digunakan sebagai referensi bagi pelaksana dalam percepatan pelaksanaan pengadaan tanah di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com