Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Oktober 2021, Kanwil BPN Bengkulu Terbitkan 600 Sertifikat Tanah

Kompas.com - 18/10/2021, 14:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Hingga Oktober 2021, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bengkulu tercatat telah menerbitkan sebanyak 600 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat.

"Berdasarkan evaluasi kinerja yang kami lakukan, hingga Oktober 2021, Provinsi Bengkulu telah dibagikan sejumlah kurang lebih 600 sertifikat hak atas tanah," kata Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang, Senin (18/10/2021).

Berdasarkan data triwulan III tahun anggaran 2021, realisasi Kanwil BPN Provinsi Bengkulu telah mencapai 68 persen. Capaian tersebut telah berada di atas nilai rata-rata capaian nasional.

Baca juga: Cek Harga Tanah di Jakarta dan Sekitarnya, di Mana Termahal?

"Capaian kinerja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kanwil BPN Provinsi Bengkulu sebelumnya berada di peringkat 14 nasional, saat ini berada di peringkat 9," ujarnya. 

Dia menjelaskan berdasarkan benchmark capaian Program Strategis Nasional untuk PTSL per September 2021 capaiannya lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.

Sedangkan realisasi di Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu rata-rata sudah lebih dari 55 persen.

“Kanwil BPN dan Kantah di Provinsi Bengkulu saat ini sedang melakukan optimalisasi target PTSL, khususnya Kabupaten Bengkulu Selatan,” jelasnya.

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN Agustin Iterson Samosir menambahkan, berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Provinsi Bengkulu masuk dalam kategori aman dan berdasarkan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), Bengkulu mendapat predikat sangat baik atau BB.

Baca juga: Masyarakat Penerima Sertifikat Tanah Gratis Dapat Jaminan Modal Usaha

“Inovasi yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu perlu segera dikoordinasikan dengan Pusdatin sehingga menjadi satu kesatuan dengan KKP," kata Austin.

Meski demikian, Direktur Penilaian Tanah Kemeneterian ATR/BPN Perdananto Ariwibowo mengungkapkan, ada beberapa hal yang masih perlu menjadi perhatian terkait bidang Pengadaan Tanah, salah satunya adalah penyusunan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Dia berharap nilai yang ada dalam peta ZNT menjadi preferensi nilai tanah yang wajar.

"Dimungkinkan kegiatan ZNT nantinya dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai referensi dalam pengenaan pajak," kata Perdananto.

Adapun kegiatan penting lainnya yang menjadi perhatian Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di Provinsi Bengkulu adalah Kegiatan Penertiban Tanah Telantar.

Penertiban tanah telantar menjadi kegiatan yang penting karena tanah telantar yang sudah ditetapkan menjadi tanah negara, akan termasuk sebagai salah satu objek Reforma Agraria. Penyediaan tanah telantar ini akan mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com