Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Tambah Bidang Baru

Kompas.com - 08/10/2021, 19:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN mendapat tugas baru terkait kasus pertanahan.

Tugas baru itu adalah bidang pencegahan untuk mengoptimalkan penanganan serta menekan jumlah kasus sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di Indonesia.

Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, pencegahan merupakan tugas yang tidak mudah.

Sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini karena berbagai masalah yang timbul dari kesalahan di masa lalu.

"Namun bagaimana, apa yang bisa kita pelajari dari masa lalu dan tidak kita lakukan lagi hari ini, supaya tidak muncul masalah di masa depan. Itu yang menjadi hakikat dari pencegahan," katanya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (08/10/2021).

Baca juga: Banyak PPAT Jadi Kaki Tangan Mafia Tanah, Modusnya Peminjaman Akun

Dirjen PSKP RB Agus Widjayanto menyampaikan, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan harus beriringan dengan langkah pencegahan. Agar kasus pertanahan tidak bertambah atau bahkan alami penurunan.

"Paling tidak kami bisa menyelesaikan sampai sengketa, konflik, juga perkaranya menjadi menurun. Oleh karena itu, tugas kami ditambah penyelesaian dan pencegahan sengketa konflik pertanahan," jelasnya.

Prinsip-prinsip penanganan sengketa, konflik, dan perkara perlu dilakukan melalui tahapan penanganan yang jelas.

Penyelesaian kasus harus didasarkan pada fakta-fakta hukum yang sah dan dasar hukum yang kuat atau mengikat.

"Kalau penanganan sengketa harus ada payung regulasinya, pencegahan pun harus ada payung regulasinya. Oleh karena itu, kami menyusun Rapermen Pencegahan," ucap Agus.

Baca juga: Surat Terbuka Brigjen TNI di Antara Sengketa Tanah Warga dan Bantahan Ciputra

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto menyebutkan, tahapan penyelesaian kasus pertanahan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.

"Saya berharap, ini menjadi momen penting untuk merumuskan suatu kajian yang betul-betul bisa dijadikan pedoman, bersama dengan teman-teman aparat penegak hukum," ujarnya.

Sebagai leading sector dalam pencegahan kasus pertanahan, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya memastikan akan menjalankan tugas baru sesuai fungsi.

Selama ini yang terjadi terkesan seperti pemadam kebakaran, bergerak setelah ada api. Ternyata penyebabnya ialah kasus-kasus yang berulang, yang seharusnya tidak perlu terjadi.

"Jadi, tupoksi yang baru ini mulai diberlakukan dan akan terus diberlakukan untuk menekan laju pertambahan kasus pertanahan," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com