Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Prosedur Jual Beli Tanah yang Tepat

Kompas.com - 04/10/2021, 13:47 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses jual beli maupun peralihan aset tanah yang tidak sesuai prosedur sering kali menjadi penyebab dari maraknya kasus sengketa tanah

Masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli tanah. Selain itu juga mengerti stasus serta identitas tanah secara lengkap.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN .B Agus Widjayanto mengatkan, berdasarkan pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan bahwa macam-macam hak atas tanah yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

“Itu yang tertuang di pasal 16 UUPA, selain macam hak atas tanah tersebut itu tidak ada,” ujar Agus.

Baca juga: Pemerintah Lambat Urus Tanah, Milenial Hampir Mustahil Punya Rumah

Satu bidang tanah hanya ada satu sertifikat. Jika ada sertifikat lain maka sudah dipastikan itu tidak sah.

"Bisa sertifikatnya yang tidak benar maupun alas haknya yang tidak benar. Oleh karena itu salah satu sertifikatnya dapat dibatalkan,” imbuhnya.

Selanjutnya, jual beli tanah juga harus dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan melakukan pengecekan status tanah tersebut ke Kantor Pertanahan setempat.

Jika tidak ada sita dan sengketa, baru dipastikan aman dan akan dilakukan pembuatan akta jual beli, dan mendapat sah balik nama.

Menurut Agus sengketa lahan yang banyak terjadi di lapangan biasanya dipicu oleh jual beli tanah dengan sertifikat dengan status tanahnya yang kurang jelas. 

"Karena itu, keterlibatan PPAT atau melakukan jual beli di hadapan PPAT itu sangat penting untuk menghindari dari sengketa tanah di kemudian hari," kata Agus. 

Baca juga: Mau Tahu Strategi Pemerintah Berantas Praktik Mafia Tanah? Cek di Sini

Celah-celah penipuan dapat terjadi ketika jual beli tanah dilakukan tanpa prosedur yang tepat.

Termasuk sewaktu pembuatan akta jual beli bisa saja tidak dicek terlebih dulu, mungkin juga akta jual beli dibuat tidak di hadapan notaris PPAT.

"Selanjutnya memang bisa saja ada iktikad tidak baik dari salah satu pihak misal dari penjual, bersekongkol untuk berpura-pura menjadi PPAT, bilang akan dicek ternyata malah ditukar sertipikatnya, seperti kasus yang sudah-sudah,” lanjutnya.

Jadi, sebelum melakukan akad jual beli tanah, masyarakat disarankan untuk terlebih dahulu mengakses informasi pertanahan ke Kantor Pertanahan setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com