Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Minta Pemerintah Perpanjang Insentif PPN hingga Akhir 2022

Kompas.com - 02/10/2021, 10:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida meminta pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir tahun 2022.

"Kami telah meminta pemerintah untuk memperpanjang insentif PPN DTP hingga akhir tahun 2022," kata Totok saat dihubungi Kompas.com, Jumat (01/10/2021).

Perpanjangan kebijakan PPN DTP ini sangat bermanfaat terutama untuk mendorong penjualan properti di Indonesia.

Totok menjelaskan hingga saat ini total stok kavling hunian komersil yang tersedia di berbagai wilayah di Indonesia adalah 17.420 kavling.

Baca juga: Pemerintah Lambat Urus Tanah, Milenial Hampir Mustahil Punya Rumah

Stok terbanyak berada di Jawa Barat 3.702 kavling, lalu Jawa Timur mencapai 2.883 kavling, Banten 2.586 kavling.

Selanjutnya Jawa Tengah 1.654 kavling dan Sumatera Selatan 1.261 kavling.

"Karena ini sifatnya rumah non-subsidi jadi tidak ada stok, atau dengan kata lain kami akan mulai bangun kalau ada yang pesan," tutur dia.

Totok juga meminta kebijakan insentif pemerintah tidak dikeluarkan pada saat injury time.

Dia mencontohkan kebijakan PPN DTP tahap awal yaitu periode Maret 2021 hingga Agustus 2021. Peraturan Menteri (Permen) terkait kebijakan tersebut justru keluar pada Agustus 2021.

"Jadi permennya itu keluar Agustus 2021 berarti efektif kita berjalan di September hingga Desember 2021," ucap dia.

Padahal, untuk membangun sebuah hunian membutuhkan waktu sekitar enam sampai dengan delapan bulan.

Baca juga: Hingga 9 September, 22.615 Rumah Kelas Menengah Terjual

Dengan penerbitan aturan yang lambat itu justru berpengaruh pada penjualan.

"Ini tentu jadi pembelajaran untuk pemerintah, agar tidak mengeluarkan kebijakan di injury time. Supaya kita bisa sepakat dengan end user," tutur dia. 

Untuk diketahui, pemerintah hingga saat ini masih memberikan insentif berupa PPN DTP untuk setiap pembelian rumah tapak dan rumah susun yang berlaku hingga Desember 2021.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com