Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Cuek Hambat Pendaftaran Tanah di Konawe Utara

Kompas.com - 28/09/2021, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Konawe Utara Ridwan mengungkapkan, pendaftaran tanah di Kabupaten Konawe Utara menjadi terhambat karena ketidakacuhan dan kurangnya partisipasi masyarakat.

"Partisipasi masyarakat sangat rendah karena mungkin beberapa belum begitu mengerti manfaatnya seperti apa," ujar Ridwan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (27/9/2021).

Padahal, kata Ridwan, sertifikat tanah dapat memberikan nilai-nilai lebih sehingga kesejahteraan meningkat melalui penataan akses.

Untuk diketahui, 10 sertifikat juga diserahkan bagi masyarakat Kabupaten Konawe Utara dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Hugua, pendaftaran tanah sangat penting bagi masyarakat demi meningkatkan nilai ekonomi.

Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan 124.120 Sertifikat Tanah di 26 Provinsi

Hal terpenting dari sertifikat tanah adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi pemiliknya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada peserta yang mengikuti sosialisasi PTSL di Kabupaten Konawe Utara agar dapat mengajak masyarakat bisa mendaftarkan tanahnya.

"Begitu pulang dari kegiatan ini, tolong sampaikan kepada masyarakat yang lainnya untuk segera daftarkan tanah, setelahnya akan ditinjau untuk kemudian disertifikatkan," tutur Hugua.

Dia meminta agar para peserta bisa memberikan pemahaman atau informasi terkait manfaat yang didapatkan dari sertifikat tanah.

Hugua menuturkan, pendaftaran bidang tanah secara lengkap dan penataan ruang juga harus menjadi perhatian.

Maka dari itu, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat didorong untuk mendukung program PTSL tersebut.

Selain itu, Pemda juga diminta membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar wilayahnya sesuai dengan peruntukannya.

"Kami dorong Pemda untuk mendaftarkan tanah secara lengkap, sekaligus dalam penyusunan RDTR harus segera diselesaikan di tingkat kabupaten/kota," tambahnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com