Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Makin Populer, Bisnis Ghost Kitchen Diprediksi Sentuh Rp 2.000 Triliun

Kompas.com - 16/09/2021, 09:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan researchmarkets menunjukkan, industri ghost kitchen global diperkirakan akan tumbuh lebih dari 12 persen setiap tahunnya.

Hal inilah yang membuat industri ghost kithcen bisa tumbuh hingga 139,37 miliar dolar AS nyaris Rp 2.000 triliun atau tepatnya Rp 1.985 triliun pada tahun 2028.

Laporan tersebut juga menunjukkan ada sekitar 7.500 ghost kitchen yang beroperasi di China dan 3.500 di India.

Jumlah ini jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan Amerika Serikat yang hanya memiliki 1.500 ghost kitchen.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Kamis (16/09/2021).

Lantas, seperti apa konsep ghost kitchen?

Anda bisa mengetahuinya melalui artikel iniUsaha Ghost Kitchen Makin Populer, Diprediksi Sentuh Rp 2.000 Triliun

Jalan Tol Layang Andi Pangeran (AP) Pettarani meraih penghargaan internasional pada kategori jalan dengan volume tinggi (high-volume road category).

Acara penghargaan internasional tersebut bertajuk 2nd Mino Best Project Award yang diselenggarakan oleh Road Engineering for Asia dan Australasia (REAAA). 

Tol Layang AP Pettarani menerapkan Aluma System untuk pekerjaan pier-head dan pekerjaan utama superstruktur menggunakan erection box girder span by span dengan balance launching gantry.

Selain itu, ada juga teknologi lain yang diterapkan di tol layang pertama di Makassar.

Lantas, apakah teknologi tersebut?

Temukan jawabannya di sini Sabet Penghargaan Internasional, Tol Layang AP Pettarani Terapkan Teknologi Ini

Tiga kali surat somasi dilayangkan PT Sentul City Tbk terhadap Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Somasi dilakukan perseroan lantaran kepemilikan yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Lantas, bagaimana tanggapan ahli pertanahan atas sengketa ini?

Ahli Pertanahan Eddy Leks mengatakan, sertifikat tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan Pemerintah.

Namun demikian, dokumen lain tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah, melainkan bukti pembayaran atau "bukti awal".

Penjelasan selengkapnya bisa Anda baca di sini Sertifikat, Satu-satunya Bukti Hukum Kepemilikan Atas Tanah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com