Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Tak Cukup Bukti, Penyidikan Kasus Penyerobotan Lahan Modernland Cilejit Dihentikan

Kompas.com - 07/09/2021, 20:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Banten telah menghentikan proses penyidikan dugaan kasus penyerobotan lahan proyek township Modernland Cilejit milik PT Griya Sukamanah Permai.

Seperti diketahui, pada 11 Desember 2020 lalu, Hendro Kimanto Liang melaporkan Direktur Utama PT Griya Sukamanah Permai yang mengembangkan proyek township Modernland Cilejit.

Pelaporan ini tentang penyerobotan tanah dan atau menggunakan surat palsu atas lahan yang sedang dikembangkan kawasan hunian beserta fasilitas pendukungnya yakni Modernland Cilejit yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca juga: Restrukturisasi Global Bond Modernland Disetujui

Kuasa hukum PT Griya Sukamanah Permai Mohamad Sofyan mengatakan, proses penyidikan telah dihentikan usai Polda Banten melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan seluruh fakta, alat bukti serta keterangan ahli.

"Dihentikan karena peristiwa tersebut tidak cukup bukti," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Pada tanggal 4 Agustus 2021 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No.: S.Tap/52.b/VIII/Res.1.9/2021/Ditreskrimum yang menyatakan bahwa penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/377/XII/Res.1.9/2020/SPKT III/Banten tanggal 11 Desember 2020.

Sehingga, selaku kuasa hukum PT Griya Sukamanah Permai, dia menyampaikan kabar tersebut kepada khalayak umum, media, instansi terkait, konsumen, calon konsumen dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja sama dengan Perumahan Modernland Cilejit.

"Atau pihak bank, kontraktor, agent atau broker properti bahwa tindak pidana yang dilaporkan oleh Hendro Kimanto Liang ke Polda Banten telah dihentikan," jelas dia.

Menurut Sofyan, hal ini sekaligus menjadi sanggahan atas somasi yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum Hendro Kimanto Liang ke berbagai instansi.

Selain itu, dia juga membantah pemberitaan yang beredar tentang laporan Polisi terhadap PT Griya Sukamanah Permai pada lahan perumahan Modernland Cilejit di beberapa media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com