Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berburu Rumah Murah di Lelang Online Bank BUMN

Kompas.com - 06/09/2021, 13:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak cara yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakt untuk mendapatkan rumah dengan harga terjangkau. Salah satunya adalah dengan mengikuti lelang di bank-bank BUMN.

Aset yang dilelang adalah aset yang tak lagi mampu dilunasi pembayaran kreditnya oleh para debitur.

Bank-bank BUMN memberikan fasilitas lelang secara online. Jadi, Anda tak perlu repot lagi untuk pergi ke kantor cabang masing-masing bank untuk mengecek informasi tersebut.

Situs-situs lelang bank BUMN ini bahkan memberikan informasi yang cukup lengkap bagi para calon pembeli. Mulai dari foto rumah, informasi lokasi, harga serta luas bangunan.

Baca juga: Milenial, Cek Lelang Rumah BTN, Ada yang Harganya di Bawah Rp 50 Jutaan

Berikut empat situs lelang dari bank-bank BUMN yang wajib Anda cek untuk mendapatkan rumah impian dengan harga terjangkau.

1. Bank Negara Indonesia (BNI)

Untuk mencari rumah yang dengan harga terjangkau, Anda bisa mengujungi situs milik BNI di https://lelangagunan.bni.co.id/.

Di situs ini, calon pembeli dapat membeli rumah yang berlokasi di seluruh daerah di Indonesia.

Melalui situs ini juga, Anda tak hanya bisa mengetahui soal harga, lokasi, serta luas bangunan namun bisa langsung melakukan simulasi pembayaran rumah.

Tak hanya lelang, calon pembeli juga dapat membeli rumah melalui penjualan langsung.

BNI tak hanya melakukan lelang soal rumah tinggal namun juga beragam aset lainnya seperti hotel, pabrik, gudang, kendaraan, perkebunan hingga kapal laut.

2. Bank BTN

Selain menyediakan kredit untuk pembelian rumah, BTN juga menyediakan rumah yang bisa dibeli oleh masyarakat melalui proses lelang. Calon pembeli bisa mengecek lewat situs https://rumahmurahbtn.co.id/.

Jenis agunan yang ditawarkan oleh BTN tak hanya rumah tinggal saja, tapi juga apartemen, tanah serta rumah toko (ruko).

Untuk rekstukturisasi pengajuan kredit, Anda bisa melakukannya secara konvensional dan syariah. Seluruh persyarakan telah dimuat secara lengkap dalam situs tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com